Pemkot Cilegon Genjot Optimalisasi ZIS, Libatkan OPD dan BUMD

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memperkuat upaya optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD), yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (6/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri para kepala OPD, bendahara OPD, serta pimpinan BUMD se-Kota Cilegon sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penghimpunan dan penyaluran ZIS.

Pelaksana Tugas Asisten Daerah (Asda) I Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS merupakan amanat konstitusi sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia merujuk Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, serta Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Pemerintah Kota Cilegon hadir di tengah masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ZIS di lingkungan Pemkot Cilegon telah diperkuat secara regulasi melalui Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 62 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemkot Cilegon di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda sebagai pelaksana teknis.

Menurut Bambang, dana ZIS yang terhimpun akan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui program-program sosial yang bersifat rutin maupun sinergis dengan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala OPD dan pimpinan BUMD dalam pendataan muzaki, mustahik, serta memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran.

“Pengelolaan ZIS harus dilandasi keikhlasan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan, bendahara OPD akan melakukan pendataan pegawai setiap bulan untuk dilaporkan kepada UPZ, sementara Baznas dan UPZ diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan setiap triwulan kepada Wali Kota dan seluruh ASN.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali, menyampaikan bahwa pada 2025 penghimpunan zakat dari ASN mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Jika digabungkan dengan sumber lain, total dana yang terhimpun mencapai sekitar Rp9,5 miliar, dengan tingkat penyaluran di atas 80 persen atau sekitar Rp8 miliar.

“Zakat tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga berdampak sosial yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Fajri juga mengungkapkan bahwa potensi zakat dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN masih belum tergarap optimal.

Saat ini, kontribusi zakat dari TPP baru mencapai sekitar Rp40 juta, dengan partisipasi sekitar 56 ASN, padahal potensi totalnya diperkirakan bisa mencapai Rp14 miliar.

Sebagai upaya peningkatan partisipasi, Pemkot Cilegon bersama Baznas berencana memberikan apresiasi kepada OPD dan BUMD dengan tingkat partisipasi ZIS terbaik, yang akan diumumkan pada peringatan hari besar Islam tingkat Kota Cilegon.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Pemkot Cilegon, Baznas, OPD, dan BUMD guna mewujudkan pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***

Comments (0)
Add Comment