Pemkot Cilegon Kaji Pembentukan Staf Khusus Walikota

 

CILEGON – Pemkot Cilegon tengah mengkaji pembentukan Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota. Sejumlah pejabat Pemkot Cilegon pun menggelar studi tiru ke dua kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yakni Kota Bitung dan Manado, 25-26 Juli 2024.

Kunjungan ke Sulut dipimpin Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Kepala Dinas Kominfo Agus Zulkarnain dan para kepala bagian di Setda Kota Cilegon.

Turut menerima kunjungan Wakil Wali Kota Manado dr. Richard Sualang beserta para pejabat eselon II dan III.

Dalam kesempatan itu, Helldy mengaku tidak mau gegabah sebelum membuat kebijakan stafsus agar tidak menuai masalah di kemudian hari. Apalagi sebelumnya ia pernah membentuk tenaga ahli tapi kemudian bermasalah.

“Kami tahu di Manado ada stafsus, makanya kami ingin tahu cantolannya di mana. Apa dasar hukum dan lain sebagaimana sehingga adanya stafsus yang sudah bertahun-tahun ini aman,” kata Helldy.

Helldy menilai, peran stafsus di sejumlah daerah terbukti dapat membantu tugas-tugas kepala daerah karena mereka direkrut dari kalangan profesional, mantan birokrat dan berbagai latar belakang lainnya.

“Saya ini butuh staf khusus. Misalnya kalau mau akses bantuan pusat, kita perlu tim yang bisa punya akses sehingga pada akhirnya percepatan pembangunan di Cilegon pun bisa dilakukan,” kata Helldy.

Kabag Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan stafsus selain perwal seperti peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU) berkaitan dengan pengangkatan stafsus.

“Bagaimana harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukumnya. Aspek filosofis, psikologis dan yuridisnya seperti apa?” tanya Agung.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang mengapresiasi kunjungan Pemkot Cilegon.

Terkait stafsus di Manado, keberadaannya sudah ada sejak lama atau sebelum ia dan wali kota dilantik.

“Saat ini stafsus di Manado diangkat dan diatur oleh Perwal Nomor 24/2021 tentang Stafsus Wali Kota. Di dalamnya ada unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan profesional yang bekerja perseorangan. Jumlahnya mencapai 45 orang. Mereka berada di bawah wali kota dan harus menyampaikan laporan berkala,” jelas Richard.

Kabag Hukum Kota Manado Eva Anita Rosita Pandensolang menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus baik berupa PP maupun UU.

“Ini murni karena kebutuhan wali kota untuk analisis permasalahan dan memberikan masukan. Semua tergantung pimpinan. Terkait harmonisasi ke Kemenkum HAM, itu harus dipenuhi agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” jelas Eva.

Sebelumnya, Kabag Hukum Kota Bitung, Budi Cristiarso, juga mengaku sudah membentuk stafsus wali kota dengan dasar Perwal Nomor 11/2022. Dia menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah melalui ketentuan fasilitasi dan harmonisasi.

“Stafsus di Kota Bitung ada 45 orang yang di dalamnya terdapat berbagai latar belakang seperti kalangan profesional, mantan ASN, mantan pegawai BUMN/BUMD yang punya kapasitas sehingga dapat membantu wali kota. Secara struktur ada di bawah wali kota dan masing-masing memberi laporan kinerja kepada sekda,” jelasnya. (*/Red)

 

AdvertorialHelldy AgustianKota Cilegon
Comments (0)
Add Comment