CILEGON – Di tengah gencarnya Pemerintah Kota Cilegon untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan, namun pada pelaksanaannya masih banyak temuan soal kekurangan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Salah satunya temuan yang terungkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan pungutan retribusi pelayanan pasar di dua pasar vital Kota Cilegon, yaitu Pasar Merak dan Pasar Kranggot.
Nilai “kurang pungut” retribusi ini menembus angka lumayan besar, yakni nyaris Rp 300 juta.
Berdasarkan penelusuran wartawan faktabanten.co.id di lapangan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya retribusi yang menjadi hak pemerintah.
Salah satunya adalah pedagang yang menyewa kios tidak patuh membayar retribusi.
Hal ini disebabkan sepinya pembeli yang belanja di kios-kios yang dimiliki para pedagang terutama yang menyewa di bagian dalam.
Selama ini diakui pedagang, retribusi harian yang dipungut pemerintah tidak lancar pembayarannya.
“Bagaimana lagi, kan sepi yang belinya,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi temuan ‘lobang’ retribusi ini, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengakui bahwa upaya penarikan pembayaran yang kurang ini masih terus digenjot oleh para petugas pungut di lapangan.
“Saat ini kolektor retribusi masih terus melakukan upaya penarikan terhadap kekurangan pembayaran tersebut,” ujar Adriyanti dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Namun, pihaknya tak menampik masih banyak kendala di lapangan yang membuat penagihan tersebut tersendat.
“Di lapangan masih terdapat beberapa pedagang yang belum bisa melakukan pelunasan, salah satunya disebabkan oleh kondisi penjualan yang masih relatif sepi dalam beberapa waktu terakhir,” jelasnya.
Meskipun demikian, menurut Adriyanti pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kekurangan tersebut secara bertahap melalui pendekatan persuasif kepada pedagang.
“Dinas juga secara rutin melakukan monitoring langsung ke UPT Pasar minimal 1 minggu sekali,” ungkapnya.
Adriyanti juga tidak segan memberikan sanksi kepada petugas pasar jika dalam pelaksanaannya nanti masih tidak mencapai target yang diwajibkan.
“Apabila dalam proses monitoring ditemukan bahwa realisasi penarikan belum memenuhi target yang telah ditetapkan, maka Dinas akan memberikan teguran tertulis kepada UPT Pasar sebagai langkah penegasan agar dilakukan percepatan penarikan dan pembinaan lebih lanjut terhadap para pedagang,” pungkasnya. (*/Ika)