CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menerbitkan Surat Nomor: 003.2/3555/Pemt, yang mengimbau Camat dan Lurah di Kota Cilegon agar melarang warganya yang akan melakukan takbir keliling.
Warga Kota Cilegon diminta untuk tidak melakukan takbir keliling, karena hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami tegaskan bahwa Camat dan Lurah melarang warganya untuk tidak melakukan takbir keliling, karena mengganggu dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Sekda, Sari Suryari, saat ditemui di ruang kerjanya (21/6/2017).
Selain itu Sari juga menyampaikan bahwa Camat dan Lurah harus memberikan himbauan agar warga yang mudik melaporkan kepada aparat setempat. Selain itu, Camat dan Lurah juga melakukan harus membentuk tim monitoring untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Camat dan Lurah harus melakukan monitoring bersama untuk menjaga keamanan warga yang sebagian meninggalkan rumah karena mudik,” tukasnya. (*)