Pemkot Cilegon Tangani Kasus Warga Hidup Tercatat Meninggal di Data BPJS Kesehatan 

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menindaklanjuti kasus seorang warga yang tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan, meski masih hidup dan dalam kondisi sehat.

Penanganan dilakukan melalui rapat koordinasi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kantor Dinsos Cilegon, Senin (19/10/2026).

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Lia Nurlia Mahatma mengatakan, hasil penelusuran menunjukkan adanya permasalahan data pada sistem pusat.

 

Pemkot Cilegon berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memperkuat validasi data agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita sudah menemukan titik permasalahannya. Ternyata ada kesalahan data di pusat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat, terutama dalam hal validasi data,” kata Lia, usai rapat.

Ia menjelaskan, penanganan dilakukan bersama Dinas Kesehatan dan Disdukcapil sesuai kewenangan masing-masing.

Pemkot Cilegon juga akan mengoptimalkan proses verifikasi untuk memastikan status kepesertaan warga kembali aktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar data kependudukan yang digunakan dalam pelayanan publik sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami tidak hanya percaya pada sistem, tetapi juga harus turun ke lapangan. Karena itu, laporan kematian harus ditandatangani camat dan lurah agar validitas data lebih terjamin,” ujarnya.

Sebelumya, kasus tersebut dialami Ahiyah, warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, yang tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sejak Februari 2024. Padahal, yang bersangkutan masih hidup dan dalam kondisi sehat.

Perubahan status itu disebut berkaitan dengan data yang diajukan melalui Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Kakak Ahiyah, Rachmat, mengapresiasi langkah Pemkot Cilegon yang menindaklanjuti keluhan keluarganya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki proses verifikasi data kependudukan.

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi Pemkot Cilegon, terutama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa sistem tidak selalu benar dan validasi data harus terus diperbaiki,” kata Rachmat.

Ia menjelaskan, keluarganya terpaksa mendaftarkan Ahiyah sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri agar tetap memperoleh jaminan kesehatan setelah status kepesertaannya bermasalah.

Keluarga juga mengeluarkan biaya untuk membayar tunggakan selama 24 bulan.

Menurut Rachmat, dalam rapat koordinasi tersebut pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membantu mengembalikan status kepesertaan Ahiyah ke skema PBI pemerintah daerah serta mengganti biaya yang telah dikeluarkan keluarga.

“Kami berharap statusnya dikembalikan seperti semula menjadi peserta PBI pemerintah. Termasuk uang yang sudah kami keluarkan untuk membayar tunggakan selama 24 bulan, pemerintah menyatakan siap memberikan penggantian,” ujarnya.

Rachmat berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Cilegon untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dan meningkatkan akurasi data agar masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan administrasi.***

BPJS KesehatanData meninggalPemkot Cilegon
Comments (0)
Add Comment