CILEGON– Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menyukseskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dengan skema berbasis domisili.
Perubahan dari sistem zonasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur guru, Forkompinda, dan lembaga pengawas. Wali Kota Cilegon menyampaikan bahwa keberhasilan sistem baru ini harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Komitmen bersama stakeholder, baik guru, Forkompinda semua bahwa kita harus menyukseskan SPMB, dengan skema yang baru yang dulu zonasi sekarang domisili,” ujar Walikota Cilegon, Jumat (13/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa terdapat empat prinsip utama yang wajib dijadikan prioritas dalam pelaksanaan SPMB, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Keempat poin ini, menurutnya, sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dijadikan pedoman dalam proses seleksi.
“Saya menekankan beberapa poin dalam penerimaan, yaitu domisili, berprestasi, afirmasi dan mutasi, 4 poin itu saya minta jadi skala prioritas sesuai dasar hukumnya,” ujarnya.
Guna menjamin transparansi, ia mengajak semua pihak termasuk media dan lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Inspektorat untuk turut mengawasi jalannya proses SPMB.
“Kita sama-sama mengawasi, media mengawasi, kita mengawasi juga ada Ombudsman juga, Inspektorat juga pengawasan supaya 4 poin itu terserap.” lanjutnya.
Walikota juga menyatakan kesiapan untuk menindak segala bentuk pelanggaran, dan membuka kemungkinan pembentukan tim khusus apabila diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang sensitif.
“Kalau ke depan dibutuhkan (tim khusus-red) yah mungkin, kalau ada kecurangan kita lihat juga, karena ini kan agak tipis-tipis lah, makanya harus detail jelas.”
“Kalau memang ada yang menyalahi aturan yah sesuai dengan ketentuan kita terapkan.” ujarnya.
Masyarakat pun diminta aktif melaporkan apabila menemukan penyimpangan selama proses penerimaan berlangsung.
“Kalau ada pengaduan boleh langsung ke Dindik aja, daftar, daftar aja yang penting sesuai dengan 4 kriteria tadi akan diterima dengan baik.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa perubahan sistem dan istilah telah disosialisasikan sejak awal, termasuk penggantian istilah zonasi menjadi domisili, serta pengelompokan perpindahan orang tua sebagai mutasi.
“Penerimaan murid baru ini berganti istilah dan sudah kita sosialisasikan yaitu dari zonasi ke domisili, kemudian perpindahan orangtua jadi mutasi.” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa kesiapan teknis juga sudah dipastikan melalui sistem aplikasi daring yang terhubung dengan seluruh sekolah dasar dan menengah pertama.
“Sekolah sudah siap karena kita punya aplikasi yang sudah ngelink ke setiap sekolah baik SD maupun SMP dan Dindik sebagai pemantau.” ujarnya.
Pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2025. Dinas Pendidikan akan memberikan pendampingan penuh bagi orang tua yang membutuhkan bantuan selama proses tersebut.
“Apabila ada orangtua yang kebingungan ketika dibuka nanti tanggal 19 Juni ini sampai 22 kan dalam pendaftaran orang tua, akan Dindik bantu.” lanjutnya.
Pendaftaran dilakukan secara daring, dan bisa difasilitasi melalui sekolah maupun operator sekolah masing-masing.
“Pendaftaran secara online-nya bisa juga di sekolah yang menyediakan atau di operator sekolah SD-nya.”
Mengenai kuota, Dindikbud menegaskan bahwa data sudah terkunci melalui sistem Dapodik dan telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Pendidikan melalui BPMP.
“Kuotanya sudah kita tentukan dan ada aturan dari Kemendikbud, Dapodik sudah dikunci jadi masing-masing sekolah sudah ada kuotanya masing-masing, sudah didaftarkan, dilaporkan ke kementerian Dikdasmen melalui BPMP.” ujarnya.
Kapasitas maksimal tiap kelas juga telah ditentukan, dengan batas 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP, meskipun dalam kondisi tertentu dapat diberi kelonggaran.
“Per kelas tetap 28 murid untuk SD dan 32 untuk SMP, tetapi memang ada pengecualian dan penambahan untuk SD itu 32 dan SMP 35.” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik pembukaan kelas baru secara mendadak yang terjadi sebelumnya kini tidak diperbolehkan.
“Kalau kemarin ada yang mendadak membuka kelas baru itu tidak diperbolehkan sekarang.” lanjutnya.
Melalui penerapan sistem yang baru, lengkap dengan dukungan pengawasan dan regulasi yang ketat, Pemkot Cilegon berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, adil, dan transparan.(*/ARAS)