CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Cilegon yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Walikota Cilegon ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan akademisi.
Hasil rapat pleno menetapkan besaran UMK Kota Cilegon tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari Rp. 312.981,68, UMK Kota Cilegon tahun depan ditetapkan sebesar Rp. 5.128.084,48.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno dan beberapa pertimbangan lain dari unsur-unsur atau bagian Dewan Pengupahan Kota Cilegon. Seperti unsur pemerintah.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan 6,5% tersebut telah melalui kajian yang komprehensif.
“Kalau dari unsur pemerintah, Pemerintah Kota Cilegon tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 ayat (1) ayat (2) Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan besaran kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2024 atau sebesar Rp.312.981,68. Sehingga nilai Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2025 bernilai 5.128.084,48,” ungkap Faruk.
“Sesuai arahan Bapak Walikota Cilegon dalam pembukaan sidang pleno dari Pemerintah Kota Cilegon mendukung dan siap menjalankan mandatori dari Pemerintah Pusat, kenaikan 6,5% ini sudah melalui kajian-kajian yang komperhensif tanpa melihat lagi Pertumbuhan Ekonomi dan laju inflasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, juga menyampaikan tahapan selanjutnya setelah penetapan UMK ini.
“Setelah penetapan ini, rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK). Namun yang jelas, tahapan UMK di tingkat kota sudah selesai,” ujar Panca pada saat wawancara. (*/Hery)