CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat terkait teknis dan besaran THR tahun ini.
“Menunggu dari pemerintah pusat dulu aturannya. Termasuk PPPK dan semua ASN di Kota Cilegon,” kata Aziz di Cilegon, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon pada prinsipnya siap melaksanakan pencairan THR setelah aturan resmi diterbitkan.
Namun, untuk besaran dan mekanisme pembayaran, pihaknya masih mengacu pada kebijakan nasional.
“Kalau besaran itu sendiri untuk THR di Kota Cilegon, kita hanya menunggu aturan dari pusat secara keseluruhan. Biasanya dengan TPP 100 persen, sesuai TPP ASN di Kota Cilegon. Tergantung masing-masing TPP-nya,” ujarnya.
Aziz menambahkan, penerima THR nantinya mencakup seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN kan PNS dan PPPK. Termasuk guru yang memang statusnya PPPK,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Cilegon diperkirakan mencapai sekitar 4.000 hingga lebih dari 5.000 orang.
“Iya, semua cair. Kita menunggu aturan dari pemerintah pusat. Jika pusat sudah ada lampu hijau, kami siap memproses pencairan THR,” kata Aziz menegaskan.***