CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memberlakukan uji coba pelarangan operasional sejumlah kendaraan berat di ruas jalan nasional dalam wilayah kota, terhitung sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pembatasan itu diterapkan setiap hari pada rentang waktu pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sebagai upaya rekayasa lalu lintas guna menciptakan keteraturan dan keamanan di jalur utama perkotaan.
Uji coba itu mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: AJ 009/1/7/18/DPPB/2025 yang merekomendasikan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kebijakan tersebut mencakup jalur nasional mulai dari Simpang ADB hingga Simpang PCI, atau sebaliknya.
Selama masa uji coba, sejumlah jenis kendaraan barang tidak diperkenankan melintas di jalur tersebut, yakni kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta terpelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian.
Walikota Cilegon, Robinsar, menyampaikan langsung pengumuman uji coba tersebut melalui akun Instagram resminya @robinsar19.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari tahapan menuju pemberlakuan regulasi permanen terkait larangan kendaraan besar di jalan protokol maupun jalan nasional Kota Cilegon.
“Assalamualaikum dulur sedanten… menindaklanjuti surat dari @ditjen_hubdat prihal operasional kendaraan besar. Per malam ini sedang dilakukan percobaan perubahan jam operasional kendaraan guna menjadi acuan selanjutnya prihal larangan kendaraan yg akan melintas di jalan nasional atau jalan protokol Kota Cilegon,” tulis Robinsar dalam unggahan yang dikutip Minggu (3/8/2025).
Pemkot Cilegon berharap, melalui uji coba tersebut, akan tercipta kelancaran lalu lintas yang lebih baik, sekaligus memberikan ruang gerak yang lebih aman bagi pengguna jalan lainnya, khususnya di kawasan padat aktivitas ekonomi dan masyarakat.(*/Nandi).