CILEGON – Berdasarkan Surat Pengumuman Panitia Seleksi bernomor 800/03/Pansel/XI/2021. Pemerintah Kota Cilegon membuka secara resmi pendaftaran seleksi terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dibuka per hari ini, Jumat (3/11/2021).
Ketujuh jabatan tersebut yaitu Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda, Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan Setda, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Koperasi dan UMK, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Seleksi terbuka tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif serta surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-4390/KASN/12/2021 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Adapaun persyaratan Khusus yang harus ditempu adalah sebagai berikut;
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat ditetapkan/dilantik;
7. Berpangkat sekurang-kurangnya Pembina golongan ruang IV/a;
8. Bagi Pejabat Administrator telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
9. Semua unsur penilaian prestasi kerja (SKP), baik kinerja maupun perilaku sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2019-2020);
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Bagi pelamar dari luar Pemerintah Kota Cilegon harus mendapat Ijin Tertulis untuk mengikuti Seleksi Terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya dan Pelamar dari Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Wajib mendapat ijin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
Selengkapnya dapat di lihat di Web www.faktabanten.co.id. (*/ihsan)