Pemkot Cilegon VS Spanduk Vinyl Part 1: Surat Edaran Wakil Walikota Diterbitkan

CILEGON – Beredar surat edaran tertanggal 26 Maret 2025, yang menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat untuk memilah sampah bekas spanduk untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon nomor 600.4.15.2/489/DLH itu tentang pemanfaatan kembali spanduk, banner dan baliho yang tidak terpakai dan pengawasan pemasangannya.

Dalam SE yang ditandatangani Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo itu, ada 6 poin yang memerintahkan untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, mengurangi penggunaan spanduk vinyl, dan pengawasan pemasangan.

Spanduk yang dikumpulkan atau dipilah oleh masyarakat dan pemerintah harus diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon untuk diolah dan didaur ulang.

Pemanfaatan spanduk bekas ini untuk pembuatan kerajinan dan bahan baku industri kreatif seperti tas dan kegiatan ramah lingkungan lainnya.

Screenshot SE yang ditandatangani Wakil Walikota Cilegon tentang Penanganan Spanduk Vinyl / Dok

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri menjelaskan, program ini sudah mulai berjalan sejak beberapa hari lalu.

“Pak Wakil udah mulai,” ujar Sabri, Kamis (3/4/2025).

Semoga strategi ini bisa mengurangi jumlah timbulan sampah di Kota Cilegon yang saat ini mencapai 104.729,66 Ton per tahun dengan timbulan harian mencapai 286,93 Ton. (*/ARAS)

Baliho KampanyeDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota CilegonFajar Hadi PrabowoSpandukVinylWakil Walikota Cilegon
Comments (0)
Add Comment