Penanaman Mangrove oleh PT Lotte di Teluk Banten Dinilai Tidak Tepat

CILEGON – Meski hilangnya hutan mangrove di kawasan Tanjung Peni akibat proyek pematangan lahan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) berada di wilayah Kota Cilegon, yang garis pantainya terus hilang akibat pertumbuhan industri, namun penggantian atau penanaman kembali pohon mangrove yang dilakukan oleh PT LCI justru dilakukan di wilayah Kota Serang, tepatnya di Garis Pantai Tekuk Banten, STP Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kamis (18/4/2019) lalu.

Hal ini disoroti oleh sejumlah kalangan, sebagai langkah yang tidak tepat dilakukan oleh PT LCI.

“Kan aneh, yang hilang hutan mangrove di Cilegon, ganti nanemnya di Serang. Cilegon yang nerima kerusakan lingkungan hidup yang berdampak pada masyarakat pesisir, dan itupun gak sebanding, harusnya tanam sebelum menghilangkan,” ungkap aktivis lingkungan, Rizal, kepada faktabanten.co.id, Sabtu (20/7/2019).

Begitu juga yang dikatakan warga Cilegon lainnya, Sodikin, yang juga menyayangkan kebijakan penanaman pohon mangrove tidak dilakukan di wilayah pesisir Kota Cilegon.

“Belum tentu bibit ini bisa tumbuh seperti yang di Tanjung Peni, mangrove itu tumbuhnya lambat hingga 5 tahun, kenapa kontrak Lotte dengan pegiat lingkungan cuma 2 tahun? Kenapa ganti mangrove di Serang?” tanyanya.

Kelapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Husni Hasan, ketika ditanyakan terkait soal itu, awalnya mengharapkan mangrove di kawasan Lotte bisa dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.

Selain itu, terkait penempatan titik penanaman pohon mangrove di Kota Serang, pihaknya beralasan karena itu permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon.

“Kalau emang ada yang digusur, penanaman mangrove ini upaya dari kompensasi mereka (PT LCI) mengembalikan. Sayangnya kita belum mendapatkan satu peta dimana Cilegon memiliki kawasan yang bisa kita kembangkan untuk menanam mangrove, kalau soal titik, coba tanya LH Cilegon nya,” ujar Husni.

Saat disinggung soal syarat tata ruang daerah adanya 30 persen kawasan hijau, Hasan mengakui di Banten belum memenuhi hal tersebut.

“Kita belum, Banten masih sekitar 22,4 persen dan itu terkosentrasi di Banten Selatan karena di dalam tata ruang kita orientasinya perdagangan jasa dan industri,” jelasnya.

Sementara itu Kepala DLHK Kota Cilegon, Ujang Iing, saat dikonfirmasi beralasan penanaman pohon mangrove PT LCI tidak dilakukan di Cilegon karena tidak adanya titik lokasi yang layak, sehingga pihaknya mengarahkan DLHK Provinsi Banten.

“Tidak ada spot yang mendukung, emang tidak ada. Kita sudah sampaikan saat penyusunan Amdal di provinsi, tapi tidak bisa. Ya sudahlah, yang penting investasi berjalan ada kontribusi buat masyarakat Cilegon dan Pemkot Cilegon berharap mangrovenya dipindah di Teluk Banten,” jelas Ujang Iing.

“Emang kami yang mengarahkan ke LH provinsi. Di Cilegon ada di perbatasan Cilegon-Bojonegara, tapi kecil,” tandasnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT LCI, Kim Yong Ho mengklaim pihaknya dalam tahapan proyek pematangan lahan tersebut, hanya menggusur 3000 pohon mangrove saja dalam lahan seluas 1,1 hektar. Dan terkait titik lokasi ditentukan oleh dinas terkait, ia juga menegaskan sudah mengantongi semua perizinan.

“Hanya izin keruk saja yang masih ditempuh. Untuk mangrove hanya 1,1 hektar itupun hanya spot-spot, komulatif. Dan ini kami ganti,” tandasnya.

Benarkah demikian? Padahal, dalam pantauan langsung wartawan di lapangan, diperkirakan lebih dari 3000 batang pohon mangrove yang terdapat di berbagai titik lahan yang hilang akibat dieksploitasi investor asal Korea Selatan itu.

Diketahui, sejauh ini dalam proses pematangan lahan PT LCI sudah menggelontorkan Rp 1,4 triliun dari nilai investasi di Kota Cilegon sekitar 55 triliun. PT LCI juga kabarnya akan segera melakukan penyedotan pasir laut setelah menyelesaikan sengketa lahan dengan PT  Krakatau Steel dan mengantongi perizinan dari Kementerian Perhubungan. (*/Ilung)

Hutan MangrovePenanaman mangrovePT Lotte Chemical
Comments (0)
Add Comment