Penangkapan Judi Sabung Ayam, Polres Cilegon Diminta Pedulikan Aspek Kemanusiaan

CILEGON – Muhtadi (65) penasehat LSM Kesatuan Aksi Masyarakat Pemuda Kebonsari (Kampak) mengaku khilaf atas statement yang pernah disampaikan di sejumlah media cetak dan media online yang menyinggung perasaan dari keluarga terduga pelaku judi sambung ayam. Dan atas perkataan tersebut, Muhtadi juga meminta maaf dan memohon agar permasalahan yang menimpa para terduga pelaku bisa cepat selesai.

“Dengan adanya statemen saya di media online dan media cetak saya selaku penasehat dari LSM Kampak meminta maaf, dan persoalan ini tidak dibesar-besarkan lagi demi menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya dalam pertemuannya dengan wartawan di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Jumat (24/7/2020).

Sikap yang diambil ini, kata Muhtadi, membuat hirup pikuk iklim tempat tinggalnya di Kelurahan Kebonsari menjadi tidak kondusif. Terlebih saat ini tengah menghadapi pesta demokrasi, karenanya atas nama pribadi dan lembaga LSM Kampak meminta maaf, karena hal itu merupakan buah dari kehilafannya.

Muhtadi juga berharap Polres Cilegon dapat memperhatikan sisi kemanusiaan, karena keluarga para pelaku ini hidup dalam kondisi memprihatinkan.

“Kami melihat memang miris dari istri dan anak-anak yang ayahnya ikut diamankan dalam kasus ini. Kami hanya berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena kondisinya mereka sangat kehilangan tulang punggung ekonomi keluarga. Mudah-mudahan proses hukumnya bisa lebih ringan,” tandas Muhtadi.

Sementara Subandi, Ketua LSM Kampak membenarkan sekaligus menyetujui apa yang dikatakan penasehatnya,

“Benar apa yang dikatakan penasehat, kami mencabut statement yang kami anggap dapat mengganggu kondusifitas di lingkungan Kota Cilegon,” tuturnya.

Sebelumnya, LSM Kampak (Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda Kebonsari) melalui penasehatnya, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Cilegon yang telah menangkap oknum Ketua RW berinisial S di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Informasi yang dihimpun, diketahui pada Sabtu (18 Juli 2020) kemarin, Polres Cilegon melakukan penggrebekan judi sabung ayam dan koprok yang berlokasi di Kampung Alas, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak.

Oknum Ketua RW berinisial S diduga turut bermain judi, namun ia berhasil meloloskan diri pada saat penggrebekan yang dilakukan polisi waktu itu. Namun, barang bukti berupa sepeda motor miliknya tertinggal di lokasi.

Diketahui, pelaku berinisial S ini akhirnya ditangkap di kediamannya, pada pukul 22.00 Rabu (22 Juli 2020) malam, dan sampai saat ini sudah 7 orang terduga pelaku judi sabung ayam yang ditahan di Mapolres Cilegon.

Saat itu Subandi meminta pihak kepolisian memproses oknum RW tersebut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Terkait dengan kekosongan kepemimpinan di wilayah lingkungannya, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Ketua RT, kepemudaan, tokoh masyarakat dan pihak Kelurahan Kebonsari. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment