CILEGON – Pasangan calon (Paslon) Ratu Ati Marliati – Sokhidin disebut memenuhi syarat, saat mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Cilegon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Jumat (4/9/2020).
KPU menyatakan pendaftaran Paslon ini telah memenuhi syarat yang ada dalam surat edaran pengumuman dari KPU, dengan nomor 250/KPU-Clg.03-3672/VIII/2020 tentang pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Ketua Tim Pemenangan, Isro Miroj menjelaskan, Ati – Sokhidin beserta Partai Politik (Parpol) pengusung dan relawan yang hadir, telah sesuai Protokol Kesehatan Covid-19.
“Di dalam 12 orang termasuk calon, ketua dan sekretaris Parpol,” ungkap Isro kepada wartawan.
Dari syarat yang diatur KPU, Isro mengatakan Paslon Ari- Sokhidin telah memenuhi 17 item persyaratan. KPU menyatakan bahwa Ati – Sokhidin akan mengikuti test kesehatan pada tanggal 7, 8, atau 9 September 2020.
Sementara itu, Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli mengatakan, Paslon Ati-Sokidin memenuhi syarat (MS), meski baru sebatas diterima berkas. Untuk Verifikasi Administrasi dan Faktual berkas yang telah lengkap dilakukan menyusul kemudian.
Saat disinggung terkait ketidakhadiran Ketua DPD Golkar Cilegon Tb Iman Ariyadi dalam pendaftaran Ati-Sokhidin, KPU menjelaskan bahwa hal itu telah digantikan oleh surat keterangan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.
Berhalangan hadirnya Ketua DPD Golkar Cilegon Tb Iman Ariyadi, karena tengah menjalani tahanan sebagai Napi Korupsi di Lapas Kelas IIA Serang, dianggap telah sesuai dengan surat edaran pengumuman dari KPU Cilegon.
“Sudah digantikan surat keterangan,” jelas Eli singkat. (*/A. Laksono)