CILEGON – Adanya keluhan warga akan tarif parkir yang dirasa ‘mencekik‘, serta adanya kejanggalan pada ketentuan pengelolaan parkiran di RSUD Cilegon yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon kepada pihak ketiga PT Sayaba, mendapat sorotan tajam dari pengamat sosial Cilegon.
“Terkait dengan keluhan-keluhan biaya parkir di RSUD kalau menurut pendapat saya hal ini cukup menggelitik, sebab kota lain atau di daerah lain, pemerintah sudah berupaya kreatif dengan mengupayakan pengobatan gratis untuk masyarakat dan tetap memberikan pelayanan yang baik. Di Cilegon kok tarif parkir masih membebani,” kata Pengamat Sosial Kota Cilegon Ali Fahmi, kepada wartawan, Jum’at (17/4/2020) malam.
Baca Juga : Tarif Parkir RSUD Cilegon Dihitung Perjam, Fasilitas Pemerintah Komersial ?
Terlebih menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 di mana masyarakat secara luas ikut terdampak perekonomiannya. Namun belum adanya kebijakan Pemkot Cilegon untuk menggratiskan parkir di RSUD, dinilai sebagai bentuk kemunduran.
“Kalau kemudian kita masih membahas terkait biaya tarif parkir itu bayar atau gratis, ini kan satu kemunduran. Mungkin saja antara parkir dan RSUD manajemennya berbeda, tapi seharusnya menjadi satu kesatuan sebagai fasilitas umum yang dibiayai oleh APBD Kota Cilegon, sehingga apapun yang ada di lingkungan rumah sakit seharusnya semua menjadi tanggung jawab APBD termasuk parkir dan lain-lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Kang Fahmi ini.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti Perda Parkir Nomor 1 Tahun 2012 yang perlu dilakukan pengawasan bersama dalam implementasinya. Karena saat ini mencuat di berbagai tempat terkait tingginya tarif parkir dan terjadinya persoalan sosial yang disebabkan oleh pihak pengelola parkir. Terlebih semakin banyaknya pertumbuhan dan perubahan lahan-lahan dan sarana parkir di Cilegon yang diatur dalam Perda tersebut.
“Bahwa persoalan parkir ini, selalu jadi masalah di beberapa tempat, dari mulai soal siapa yang mengelola, soal tarif, dan lainnya. Maka seharusnya DPRD Cilegon sudah harus menentukan sikap, implementasi Perda harus jelas, agar pelaksanaannya tidak rancu, yang pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
“RSUD itu bukan tempat untuk wisata kan, masa harus bayar, lagi dirundung masalah kok harus bayar. Di mana bijaksananya pemerintah?” tandasnya. (*/Ilung)