CILEGON – Pemkot Cilegon kembali menegaskan agar para pengelola tempat hiburan malam mematuhi tentang aturan jam tayang operasional, dimana maksimal hingga Pukul 24.00 atau 00.00 WIB.
Seluruh pengelola diundang untuk rapat pembahasan hal ini di ruang rapat Walikota Cilegon, Selasa (6/2), dimana setiap pengelola tempat hiburan malam yang hadir harus menandatangani surat perjanjian bahwa kegiatan operasionalnya harus sudah berhenti atau tutup pada Pukul 00.00 WIB.
Namun faktanya, dari 25 orang pengelola tempat hiburan malam yang hadir, ternyata hanya 9 pengelola yang bersedia menandatangani dan mengembalikan berkas yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon terkait kesepakatan jam operasional.
Sementara seorang pengelola Tempat Hiburan Malam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya tidak akan menandatangani surat perjanjian tersebut jika Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan hiburan belum direvisi.
“Kita tidak akan menandatangani surat tersebut jika Perda Hiburan belum direvisi,” tegasnya.
Menyikapi terkait banyaknya pengelola tempat hiburan yang menolak tandatangan surat kesepakatan jam operasional, Plt Kepala Dinas Pol PP Imam Adi Pribadi, menanggapinya santai.
“Memang saat ini baru 9 pengelola yang baru mengembalikan dan menandatangani surat tersebut karena alasan pengelola yang hadir itu bukan pemangku kebijakan (Owner), jadi pengelola harus berbicara pada ownernya,” ungkap Imam.
Kendati begitu Pol PP mengaku akan pro-aktif melakukan penertiban.
“Tapi hal ini kita akan jemput bola dengan mendatangi mereka, kemungkinan hari Kamis ini (9/2) semua akan beres (penandatangan berkas kesepakatan jam operasional – red),” tegas Imam.
Upaya Pemkot Cilegon untuk kembali menerapkan batas maksimal jam operasional tempat hiburan malam ini, bermula dari kuatnya desakan masyarakat agar pemerintah segera mengevaluasi keberadaan tempat-tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Sikap ini didasari keresahan masyarakat yang makin mencuat, pasca peristiwa tewasnya seorang pengunjung akibat perkelahian di Tempat Hiburan Malam Regent yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, beberapa waktu lalu. (*)