Pengelola Pasar Kranggot Wacanakan Penertiban, Pedagang: Hanya Akal-akalan

CILEGON – Banyaknya keluhan masyarakat terkait semrawutnya Pasar Tradisional Kranggot Cilegon, UPTD Pengelola Pasar kembali melempar wacana untuk melakukan penertiban dan relokasi para pedagang dalam waktu dekat ini.

Dikatakan, pedagang emprakan yang masih membandel karena berdagang di bantaran sungai dan badan jalan pintu masuk dan di depan SDN Kranggot, akan segera dipindahkan.

Menurut Aceng Syarifudin, selaku Kasubag TU pada UPTD Pasar Kranggot, melihat kondisi Pasar Kranggot yang semakin semrawut, UPTD Pasar berencana dalam waktu dekat akan menertibkan para pedagang di dua titik tersebut.

“Ada dua titik pedagang yang akan ditertibkan yakni di pintu masuk pasar dan di depan SDN Kranggot dan kesemua para pedagang akan direlokasi di sebelah Timur Pasar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).

Ditegaskan Aceng, hal ini dilakukan setelah adanya surat dari Disperindag yang mengintrusikan agar para pedagang harus segera direlokasi.

“Kemungkinan besok atau lusa relokasi akan kita mulai,” ujarnya.

Penertiban Hanya Akal-akalan

Sementara itu, Jainudin salah seorang pedagang yang berjualan di bantaran kali depan jalan masuk Pasar Kranggot mengatakan, apa yang dilakukan UPTD untuk merelokasi para pedagang itu adalah bukan solusi yang baik.

Pedagang menyindir bahwa tindakan tersebut akan sia-sia, penertiban yang dilakukan pihak UPTD hanya akal-akalan, hanya untuk menghabiskan anggaran saja.

“Percuma kang, itu hanya untuk menghabiskan anggaran saja, apa yang dilakukan UPTD hasilnya tidak maksimal sebab para pedagang pasti main kucing – kucingan ada penertiban para pedagang nurut tapi usai penertiban langsung menggelar dagangannya lagi,” ujarnya.

Dari dulu, lanjut pedagang, ketegasan UPTD Pasar ini tidak pernah terbukti. Karena setiap upaya penertiban hanya akal-akalan pengelola pasar.

“Pihak UPTD kurang tegas, mungkin kalau tegas enggak akan seperti ini semrawut,” terangnya. (*)

Pasar KranggotPedagangPenertiban
Comments (1)
Add Comment