Pengurus Golkar Cilegon Jadi Pejabat BUMD PT PCM Dinilai Melanggar Aturan

CILEGON – Pemberian SK Pengangkatan dua pejabat baru oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi, untuk mengisi posisi direktur dan komisaris di Badan Usaha Milik Daeah (BUMD) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dipertanyakan oleh masyarakat kota industri tersebut.

Diketahui, dua sosok baru sebagai pimpinan BUMD itu adalah Faqih Usman selaku Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM. Ketua LMPI Kota Cilegon, Jaelani Marwan, salah satu yang menyangsikan soal kredibilitas kedua pimpinan baru PT PCM tersebut.

“Kita hanya ingin transaparansi agar publik tahu, sesuai gak dengan aturan yang berlaku PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” kata Jaelani Marwan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).

Sebelumnya, Jaelani mengirimkan komentar beberapa pasal dalam regulasi PP 54/2017 tersebut yang sepertinya tidak sejalan dengan SK Walikota Cilegon yang mengangkat dua pejabat baru berasal dari Partai Golkar.

“Pasal 30 mengatakan; setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” ungkap Jaelani.

“Pasal 57 poin L mengatakan; tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif,” jelas Jaelani.

Dia menegaskan selama ini Pemkot Cilegon maupun PT PCM tidak pernah terbuka kepada publik soal seleksi atau lelang untuk memilih pejabat baru tersebut. Sementara hasil yang ditetapkan kemarin, diduga melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.

“Ada regulasi yang jelas mengatur ini semua, seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Seharusnya ini dijadikan pedoman dasar pemerintah daerah sebelum memutuskan nama-nama terpilih,” tegas Jaelani.

Dia juga meminta kepada DPRD Cilegon tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi atas keputusan walikota tersebut.

“Sebagai lembaga pengawasan harusnya DPRD dalam hal ini komisi 3 yang membidangi perekonomian dan asset pemerintah daerah, cepat merespon, segera mintai klarifikasi terkait pengangkatan pejabat baru BUMD ini,” tandasnya.

Aktivis Anti Korupsi, Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), juga menyesalkan atas penunjukkan pengurus partai politik sebagai Direktur dan Komisaris BUMD di Kota Cilegon.

“Jelas tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017,” ujar Uday.

Diketahui saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi dan juga Fakih Usman.

Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional). (*/Ilung)
 

CilegonPT PCM
Comments (0)
Add Comment