Pengurus Karang Taruna di Cilegon Enggan Komentar Soal Pelaporan Hukum ke Polisi oleh PT MFI 

 

CILEGON – Karang Taruna Tunas Mekar, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dilaporkan dengan delik pidana ke kepolisian oleh tim kuasa hukum perusahaan.

Hal ini buntut dari terjadinya aksi unjuk rasa oleh massa Karang Taruna di depan pabrik PT Mitsubitshi Cemical Pet Film Indonesia (MFI) pada tanggal 3 November 2021 lalu.

Law Firm Abdullah Busro dan Partners selaku Tim Kuasa Hukum PT. MFI area Provinsi Banten, menyatakan laporan polisi terhadap pengurus dan anggota Karang Taruna tersebut dibuat karena dugaan telah terjadi pelanggaran hukum.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Muhammad Na’i, nampak enggan mengomentari kasus tersebut.

“Kang mohon maaf, kalau mau dinaikkan, coba konfirmasi sama Ketua (Karang Taruna) Kota,” ujarnya via pesan Whatsapp, Jumat (28/1/2022).

Saat dimintai tanggapannya perihal laporan polisi tersebut, Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Ahmad Mahdi, juga masih enggan berbicara kepada media.

“Nanti ya kang, saya konfirmasi Ketua Kang Na’i dulu,” kata Mahdi, via telepon genggam.

Diberitakan sebelumnya, PT MFI melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan di Polres Cilegon, atas dugaan tindak pidana oleh pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Gerem.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Cilegon dengan surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/449/XII/2021/SPKT/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Desember 2021.

Sementara itu, pihak Polres Cilegon sendiri saat coba dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan bagaimana kelanjutan proses dari laporan pihak perusahaan tersebut. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment