Pengurus MAN 1 Cilegon Mengarahkan Murid-muridnya Parkir di Luar Sekolah, untuk Dapat Fee 10%?

CILEGON – Pengurus dan pendidik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cilegon disebut-sebut ikut mengarahkan muridnya untuk mengiklankan sejumlah fasilitas penitipan kendaraan atau parkir di luar sekolah.

Pihak sekolah diduga memerintahkan siswa membuat video yang dikemas melalui pelatihan peliputan jurnalistik sekolah, lalu diunggah ke media sosial jurnalistik MAN 1 Cilegon.

Berbeda dari biasanya, kegiatan peliputan murid yang biasanya fokus pada kegiatan dalam sekolah, kali ini malah mempromosikan kegiatan usaha di luar sekolah.

Anehnya, belakangan diketahui usaha jasa penitipan kendaraan atau parkir yang biasa digunakan siswa MAN 1 Cilegon itu ternyata tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Cilegon.

Dengan begitu, secara tidak langsung MAN 1 Cilegon ikut “menyeret” siswanya dalam urusan di luar pendidikan.

Kebijakan MAN 1 Cilegon yang juga membiarkan siswa-siswinya menggunakan kendaraan bermotor untuk datang ke sekolah, apakah hal tersebut dibenarkan?

Bahkan mencuat juga laporan bahwa pihak pengurus MAN 1 Cilegon ternyata menerima fee sebesar 10 persen dari keuntungan usaha parkiran yang konsumennya adalah siswa-siswi sekolah itu.

Apakah keuntungan tersebut dari parkir siswa adalah sebuah kewajaran, atau bentuk komersialisasi pendidikan?

Hasbiyah, warga Lingkungan Kapudenok Masjid, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, yang sempat mengelola penitipan motor di sekitar MAN 1 Cilegon, mengaku usahanya terhenti akibat tidak lagi didukung oleh pihak sekolah.

Pengurus MAN 1 Cilegon disebut mengarahkan siswa-siswinya untuk parkir di lokasi lain, selain tempat milik Hasbiyah.

“Akhirnya tempat saya tutup karena sepi. Awalnya bebas, tapi ternyata ada ketentuan, ada imbauan sekolah menggunakan anak muridnya untuk membuat video. (Tahun ini parkir tidak ditempat yang dulu lagi, ditempat si A, B, si C),” ujarnya, sembari mengutarakan maksud video murid.

Ia menyebut sejak awal pihak sekolah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola lahan parkir dengan ketentuan menyetorkan 10 persen dari pendapatan ke koperasi.

“Kemudian ada rapat, dibukalah: ‘Yo siapa saja yang buka parkir silakan mendaftar dengan ketentuan 10 persen dari hasil parkir setor ke koperasi sekolah,’” kata Hasbiyah.

“Bekerja samanya kan dengan koperasi katanya, tapi tidak ada timbal balik. Kalau memang kerja sama dengan koperasi, setahun sekali saya dapat laba. Dibilang tidak, hanya kemitraan saja,” tambahnya.

“Koperasi sekolah aja, yang ngurusin koperasi itu Wakil Kepala Sekolah,” lanjutnya.

“Setelah itu mendaftar lah orang-orang yang ingin usaha parkir itu. Diarahkan (oleh sekolah-Red),” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MAN 1 Cilegon, Maryati, menyatakan pihak madrasah tidak pernah meminta setoran dari pengelola parkir.

“Mohon dibedakan, ada MAN 1 dan ada Koperasi Al-Ikhlas. Namanya koperasi sebagai badan usaha tentu bisa bekerja sama dengan pihak lain, ada MoU dan ketentuan yang mengikat. Jadi salah besar kalau disebut setor ke MAN 1,” kilah Maryati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia beralasan bahwa MAN 1 Cilegon tidak pernah meminta jatah dari pengelola parkir.

“Kalau kemudian ada masalah, itu harus ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai menjadi fitnah. Karena hukum tabur tuai itu nyata adanya,” katanya.

Merespons hal itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) tengah menyiapkan langkah optimalisasi pengelolaan penitipan kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. (*/Nandi)

Lahan ParkirMAN 1 Cilegonparkir motorParkiran ilegalPolemik Parkiran
Comments (0)
Add Comment