CILEGON – Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah dari mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum sengketa warisan yang panjang dan rumit.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 197, yang menolak gugatan sembilan saudara kandung mendiang yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas warisan dan menuntut pembagian secara merata.
“Perasaan saya setelah mendengar putusan Mahkamah Agung sangat bersyukur kepada Tuhan. Saya merasa Tuhan telah menurunkan malaikat-Nya melalui Pak Rumbi Sitompul dan rekan-rekan, serta dukungan dari suami dan orang tua saya,” ujar Shandy saat ditemui di Kwarsa, Kota Cilegon, Jumat (30/5/2025).
Shandy juga mengungkapkan bahwa sengketa warisan kerap menimbulkan konflik di tengah keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan dalam dokumen waris.
“Persoalan warisan bisa terjadi pada siapa saja. Karena itu, penting bagi orang tua untuk bijak dalam menyusun dokumen warisan, apalagi jika memiliki beberapa anak. Tanpa kejelasan, warisan bisa menjadi sumber pertikaian,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini meninggalkan trauma, terutama setelah ibunya meninggal.
“Waktu ibu masih hidup, semuanya tampak baik. Tapi setelah beliau wafat, semuanya berubah. Orang-orang yang dulunya tampak baik justru menyerang. Kita memang harus berhati-hati. Tuhan mengajarkan kita berbuat baik, tapi tak semua orang yang tampak baik memiliki niat yang baik,” tuturnya.
Mengenai aset warisan, Shandy menyebut sebagian besar saat ini berada dalam penguasaannya, namun ada juga aset yang masih dikuasai oleh pihak keluarga lainnya.
“Langkah selanjutnya tentu kami berharap aset-aset yang masih dikuasai saudara-saudara kami bisa segera dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, suami Shandy, Fedrick, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses hukum ini.
“Bersyukur saja sudah sampai di titik ini. Dari awal kami memang tidak punya niat macam-macam. Kami hanya ingin menjalankan tanggung jawab terhadap warisan dan juga kewajiban atas utang-utang almarhumah,” ujarnya.
Diketahui, Kumalawati meninggal dunia pada Januari 2021 dalam usia sekitar 64 tahun akibat komplikasi COVID-19.
Untuk keperluan administratif, termasuk pengurusan aset dan rekening perbankan, Shandy mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan pada 3 Maret 2021 oleh notaris Arjamalis Roswar di Kota Serang.
SKW tersebut diterbitkan berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129, Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/1963 tanggal 29 Mei 1963, serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam SKW itu, Shandy dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris dari mendiang ibu angkatnya, Kumalawati.
Namun, penetapan tersebut sempat digugat oleh sembilan saudara kandung mendiang, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengukuhkan status Shandy sebagai ahli waris tunggal.(*/Nandi)