Penyuluhan di Kelurahan, LBH Ki Masjong Beri Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

CILEGON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ki Masjong menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kamis (17/10/2019).

Hal tersebut dilakukan LBH Ki Masjong sebagai program kerja yang sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis ini program LBH Ki Masjong bekerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Warnasari dengan tema; Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Direktur Eksekutif LBH Kimasjong, Syaifullah.

“Tadi peserta Ibu-ibu PKK dan masyarakat Warnasari yang antusias, juga dari pihak kelurahan dihadiri langsung oleh Ibu Lurah Hayani,” imbuhnya.

Lebih lanjut Syaifullah juga menjelaskan, dalam program penyuluhan hukum gratis ini, pihaknya akan berkeliling ke kelurahan-kelurahan lainnya untuk mengedukasi dan membantu masyarakat Cilegon terkait persoalan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tujuan dan harapan kita mengedukasi kesadaran soal hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Cilegon yang kurang mampu. Agenda kita bukan di Warnasari saja, tapi di 43 kelurahan di Kota Cilegon,” jelasnya.

“Dengan sadar hukum diharapkan masyarakat juga akan lebih taat tehadap hukum dan bisa mencegah terjadinya perilaku melawan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, LBH Ki Masjong yang berkantor di Jalan Temu Putih Nomor 71, Jombang Wentan Kecamatan Jombang ini, juga membuka konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat Cilegon.

Bagi masyarakat Cilegon yang ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis, LBH Ki Masjong juga membuka waktu khusus setiap Jumat pukul 13.00 s/d 19.00 WIB, dan terbuka untuk umum.

“Bagi masyarakat Cilegon-Banten yang butuh konsultasi dan bantuan hukum, bisa langsung datang ke kantor LBH Ki Masjong, atau kontak langsung ke No Hp: 087871244023 atau email: lbh.kimasjong@gmail.com,”
tandasnya. (*/Ilung)

Bantuan HukumLBH Ki MasjongPenyuluhan Hukum
Comments (0)
Add Comment