CILEGON – Beda dengan perayaan Natal yang biasanya dirayakan setiap tanggal 25 Desember, para warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas III Cilegon baru berkesempatan merayakan Natal beberapa hari setelahnya.
Walau tidak pada hari yang sudah ditentukan, para narapidana sangat antusias mengikuti rangkaian acara Natal yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas III Cilegon.
Dalam hal ini Kepala Lapas Kelas III Cilegon, Fonika Affandi, mengungkapkan, perayaan Natal yang diselenggarakan di Lapas Kelas III Cilegon merupakan hak sebagai warga negara Indonesia.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 BAB II pasal 4 berbunyi, setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan wajib mengikuti progran pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
“Perayaan natal ini adalah hak semua warga Indonesia yang beragama Nasrani, sepatutnya kita saling menghargai. Keterlambatan perayaan Natal ini karena waktu untuk merayakannya baru ada sekarang,” ungkapnya.
“Dalam hal ini (perayaan natal-red) kita juga mengundang keluarga warga binaan untuk mendampingi, kita patut bersyukur, meskipun acara ini sangat sederhana,” imbuhnya.
Sementara itu, Pendeta Gereja Bethel Indonesia (GBI) Anyer, Petrus Siregar mengatakan, pihaknya sangat antusias telah diberikan kesempatan untuk memberikan pembinaan dan mengisi acara di perayaan Natal di Lapas Kelas III Cilegon.
“Kami sangat antusias, kami boleh mengambil untuk mengisi acara di sini, kenapa, karena saat mereka jauh dari orang tua harus menjalani binaan. Kami hanya mengingatkan sebagai rohaniwan, sebagai pendeta muda. Kami mengerti bagaimana tantanganya di luar (Lapas-red),” paparnya saat memberikan sambutan.
Ia juga berharap, warga binaan di Lapas Kelas III Cilegon khususnya yang beragama Nasrani dapat terus menjaga perilaku dan tetap melaksanakan ibadah.
“Saya mengingkatkan kepada warga binaan disini khususnya warha binaan Kristiani, untuk terus menjaga dan mengikuti aturan yang ada disini teruslah berperilaku baik,” paparnya. (*/Temon)