CILEGON – Usai ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) terkait rancangan perda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (RPKB). Panitia Khusus (Pansus) menjelaskan, bahwa inti dari Perda yang disahkan 3 Agustus 2020 tersebut yakni mengarah ke digitalisasi pelayanan publik.
Ketua Pansus Raperda RPKB Subhi menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah menghasilkan suatu Perda yang kedepannya dalam pelayanan uji KIR, akan ada smart card. Yang diharapkan, tak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD, namun juga pelayanan yang terbuka, akuntabel, dan transparan.
“Nanti bisa meminimalisir pencaloan, atau buku asli palsu. Semua terang benderang, misal kendaraan a dengan bobot sekian langsung terupdate bayar sekian,” jelasnya, Senin (3/08/2020).
Baginya tujuan perubahan Perda ada pada konsep tersebut, dimana satu kendaraan akan memiliki satu smart card. Sekalipun, si A punya banyak kendaraan, jumlah smart card akan sesuai dengan banyaknya kendaraan yang dimiliki.
Subhi juga menjelaskan, kedepan pembayaran pun bisa dilakukan secara online, atau elektronik, seperti di bank. Dan, untuk realisasi fasilitas akan segera diadakan.
“Segera diadakan melalui perda itu jalannya,” Jelas pria yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Cilegon tersebut.
Lebih lanjut, Politisi Golkar tersebut memperkirakan, di tahun 2021 masyarakat Cilegon bisa menikmati pelayanan yang terdigitalisasi. Sebab, saat ia melihat di Kota Tanggerang, dan Bandung disana telah menerapkan.
“Bukan berarti kita ketinggalan. Tapi harapan kita Cilegon kedepan semakin transparan dan terbuka,” tutupnya. (*/A.Laksono)