Perda APBD Perubahan Kota Cilegon Tahun 2022 Tidak Terakses Publik, Praktisi Sebut Pemkot Tak Jalankan Undang-undang

 

CILEGON – Produk hukum daerah Cilegon yakni APBD Perubahan tahun 2022 dan Perwal Penjabaran APBD tidak terakses publik.

Hal tersebut dikarenakan file tidak muncul dalam aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Cilegon.

Menurut Bahtiar Rifai, praktisi hukum Cilegon, berdasarkan pasal 14 huruf C UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan keuangan Pemerintah baik Pusat atau Daerah merupakan informasi publik yang wajib disampaikan, termasuk didalamnya APBD.

“Jika masyarakat tidak bisa mengakses informasi APBD Cilegon melalui JDIH-nya, maka Pemkot Cilegon tidak menjalankan amanat UU KIP tersebut,” kata Bahtiar Rifai, Selasa (6/12/2022).

Dia menduga, bisa jadi Pemerintah Kota malu lantaran penyerapan anggaran buruk.

Untuk diketahui, penyerapan anggaran merupakan barometer kinerja kepala daerah. Sehingga, jika penyerapan buruk, maka kepala daerah hanya beretorika dan pencitraan saja dalam bekerja.

“Saya meyakini Silpa tahun anggaran 2022 Pemkot Cilegon sangat besar,” terangnya.

Sebelumnya sambung dia, tahun 2021 Silpa hampir setengah triliun rupiah, tahun ini bisa jadi naik lebih besar uang yang tidak diserap.

Oleh sebab itu, Bahtiar menilai, Kepala Daerah telah gagal dalam menunaikan janji politiknya.

Penelusuran Fakta Banten, pihak-pihak yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, seperti staf Diskominfo yang terbiasa mengupload informasi mengaku belum menerima file tersebut dari Pimpinan sehingga belum terupload.

Begitupun dengan Staff Legislasi DPRD Cilegon, juga tidak menyimpan file APBD Perubahan.

Bukan hanya itu, masih banyak lagi produk hukum yang tidak dapat diunduh karena memang produk tersebut tidak berisikan file. (*/Wan)

Comments (0)
Add Comment