CILEGON – Upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam memperkuat posisi strategisnya sebagai kota industri kembali menunjukkan langkah nyata.
DPRD Kota Cilegon resmi menetapkan dua peraturan daerah (Perda) penting yakni Perda tentang Penanaman Modal dan Perda tentang Perlindungan UMKM, Jumat (1/8/2025).
Kedua regulasi ini dinilai sebagai pijakan hukum yang akan memperkuat tata kelola investasi sekaligus melindungi pelaku usaha lokal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menyambut baik hadirnya regulasi tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikannya.
“Alhamdulillah sudah ada regulasinya sekarang, kita tinggal tunggu pengesahannya saja,” ujar Nufus kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025)
Perda ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mengarahkan industri yang tumbuh di Kota Cilegon agar tidak hanya mendatangkan investor tetapi juga berdampak nyata terhadap pelaku usaha lokal dan masyarakat.
“Ini regulasi yang kita perlukan agar industri-industri ini bisa kita arahkan, aturan ini juga agar investasi bisa memberikan manfaatnya pelaku usaha dan masyarakat lokal,” tambahnya.
Dengan regulasi yang telah dirancang secara sistematis, pemerintah berharap dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pengusaha lokal dengan para investor.
“Regulasinya sudah ada dan kami berharap pengusaha lokal dan industri bisa lebih harmonis dan bersinergi,” tegas Nufus.
Tak hanya mengatur perizinan dan investasi, Perda ini juga memuat kewajiban administratif bagi para investor, termasuk soal pelaporan investasi.
“Pengusaha dan investor juga harus melakukan laporan capaian investasi rutin setiap semesternya, inikan wajib,” jelasnya.
Selain mempermudah perizinan, Perda ini juga diharapkan mempercepat pelayanan serta memberikan insentif yang adil, tanpa melupakan kepentingan masyarakat sekitar.
“Kita berharap Perda ini bisa meningkatkan investasi di Kota Cilegon, dengan percepatan pelayanan dan intensif tapi juga bermanfaat bagi pengusaha dan masyarakat Kota Cilegon,”pungkasnya. (*/ARAS)