CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberikan penghargaan kepada 5 perusahaan atau pelaku industri terkait penerapan Wajib Tera dan Tera Ulang Tahun 2023.
Penghargaan diberikan langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang dirangkaikan dengan Hari Metrologi di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Senin 20 Mei 2024.
Kelima perusahaan penerima penghargaan tersebut diantaranya PT Dover Chemical, PT Candra Asri Petrochemical, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.434.01, Emely Laundry, dan Joss Laundry.
“Kami mengucapkan selamat atas diberikannya penghargaan terkait Tera Ulang kepada para penerima penghargaan. Semoga ini menjadi acuan bagi perusahaan lain untuk memenuhi segala bentuk Wajib Tera maupun Tera Ulang,” kata Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Hadi Permana yang menjelaskan bahwa penghargaan diberikan sebagai apresiasi kepada Wajib Tera, yakni perusahaan yang memiliki timbangan, takaran dan ukuran.
“Kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada mereka yang patuh dan tertib dalam Wajib Tera maupun Tera ulang,” jelasnya.
Menurut Hadi, beberapa kriteria penerimaan penghargaan diantaranya perusahaan yang merupakan retribusi tertinggi, tepat waktu dan tertib administrasi.
“Harapannya, tentu saja seluruh masyarakat Cilegon, khususnya para pelaku usaha yang memiliki timbangan, baik di pasar maupun di perusahaan maupun di toko-toko agar selalu patuh dan tertib dalam melakukan Tera maupun Tera Ulang timbangannya agar menjadikan Kota Cilegon yang tertib ukur,” ungkapnya.
Sementara itu, Owner Joss Laundy, Horas Kasih Sirait mengatakan bahwa penghargaan tersebut akan menjadi motivasi baginya untuk selalu tertib aturan.
“Kami mendapatkan penghargaan ini tidak serta-merta karena memang kami tertib secara administrasi, kami rajin melakukan tera ulang. Jadi, ini salah satu motivasi juga buat kami untuk selalu tertib dan menjadi motor penggerak di bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kota Cilegon,” katanya.
Legal and Corporate Affairs Manager PT Dover Chemical, Dade Suparna mengaku bahwa pihaknya tidak berorientasi pada penghargaan, hanya fokus pemenuhan administrasi yang berlaku.
“Kami sebenarnya tidak fokus pada mendapatkan penghargaan, tapi kami hanya ingin memenuhi semua administrasi aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Cilegon, tapi efeknya adalah Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan,” akunya.
Manager Permit Lisense PT Candra Asri Petrochemical, Agus Ahmad Kautsar berharap ara pemberian penghargaan tersebut terus diperluas jangkauannya.
“Harapan kami ke depannya mungkin ini akan lebih dikembangkan dan lebih diperluas lagi jangkauannya, supaya nanti beberapa perusahaan, bukan hanya perusahaan-perusahaan besar tapi perusahaan-perusahaan kecil juga bisa mengikuti Kegiatan Wajib Tera ini,” harapnya. (*/Red)