Permenhub No.134/2015 Batasi Tonase Muatan Truk, Aptrindo Banten Protes Karena Kurang Sosialisasi

CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten menyayangkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Aptrindo menilai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut kurang sosialisasi sehingga berdampak langsung pada kerugian pengusaha angkutan.

Syaiful Bahri, Ketua Aptrindo Banten yang didampingi oleh Pembina Aptrindo mengatakan, Aptrindo Banten tidak menolak dengan diberlakukannya Peraturan Menhub RI No 134 Tahun 2015, namun pihaknya menyesalkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan di kabupaten/kota dan provinsi sehingga jika aturan ini dipaksakan akan berdampak buruk bagi pengusaha angkutan.

“Ini kurang sosialisasi sehingga banyak pengusaha angkutan banyak yang resah, sebab jika nanti pengusaha angkutan mengangkut barangnya lebih dari tonase yang diatur akan kena tilang bahkan suruh membuang isinya,” ungkap Syaiful kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/2).

Dalam Permenhub terbaru, jumlah tonase muatan angkutan dibatasi.

“Peraturan itu mobil angkutan harus membawa muatannya maksimal 13 ton, sementara mobil angkutan saat ini ukuranya 20 sampai 25 ton, maka dengan itu kami menyesalkan Peraturan itu sulit diterapkan,” ungkapnya.

Syaiful juga menjelaskan, jika peraturan ini berlaku banyak kerugian pada pengusaha angkutan pasalnya berapa banyak pengusaha angkutan yang harus menanggung rugi dengan memotong armadanya atau membuang isi muatannya di jalan.

“Berapa kerugian yang harus ditanggung pengusaha angkutan itu kan seharusnya dipikirkan oleh pemerintah jangan menerapkan aturan tapi pemerintah tidak mencari solusinya. Kami
mengharapkan sebelum PM No 134 ini diterapkan pihak terkait harus duduk bareng untuk mencari solusi,” tegasnya. (*)

Batas TonasePermenhub
Comments (0)
Add Comment