CILEGON – Petani di Kota Cilegon berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha melalui kerja sama Pemerintah Kota Cilegon dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa program ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pertanian.
Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut adalah melalui skema pinjaman tanpa bunga yang dikelola BPRS-CM dan difasilitasi oleh Dinkop UKM.
Namun, Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menegaskan bahwa petani yang ingin mengakses bantuan tersebut wajib memiliki NIB.
“Anggaran ada. Misal petani mau pinjam, boleh saja. Tapi dibatasi maksimal Rp10 juta dengan bunga nol persen, dan syarat utamanya adalah memiliki NIB,” ujar Didin, Rabu, (14/5/2025).
Didin menjelaskan, selama ini penyaluran pinjaman lebih banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil seperti pedagang dan pelaku kuliner.
Meski demikian, peluang tetap terbuka bagi petani, peternak, hingga pelaku usaha jasa, selama mereka memiliki NIB.
Tahun 2024, total pinjaman yang tersalurkan mencapai sekitar Rp2 miliar dari target Rp2,7 miliar. Karena itu, target 2025 disesuaikan menjadi Rp2 miliar dengan subsidi bunga sebesar Rp400 juta.
“Ini bentuk efisiensi berdasarkan capaian tahun sebelumnya,” kata Didin. (*/Ika)