CILEGON – Rencana Pemerintah Kota Cilegon untuk mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) demi membiayai proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) mendapat sorotan tajam dari legislatif.
Dua pimpinan DPRD Kota Cilegon, yakni Wakil Ketua I Sokhidin dan Wakil Ketua II Masduki, sama-sama menilai bahwa rencana tersebut cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sokhidin, politisi Partai Gerindra yang juga purnawirawan perwira polisi, menegaskan skema pinjaman daerah harus melalui mekanisme berjenjang.
Proses itu dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), lalu dibahas dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebelum akhirnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Kalau tahapan itu tidak dipenuhi, ada sanksi hukum administratif dan juga sanksi hukum pidana. Ini karena pembahasan tahap awalnya sudah tidak benar. Ya mau enggak mau harus di awal lagi. Itu sudah ketentuan,” tegas Sokhidin, Kamis (18/9/2025).
Ia juga mengingatkan Pemkot Cilegon agar tidak abai terhadap ketentuan hukum. Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), potensi pelanggaran pidana korupsi pun bisa mengancam jika pinjaman dipaksakan tanpa prosedur yang sah.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki, menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan JLU, tetapi menuntut agar seluruh proses sesuai aturan.
Ia bahkan meminta Wali Kota Cilegon Robinsar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bappeda yang dinilai lalai dalam menyiapkan tahapan penganggaran.
“Sudah beberapa tahun tim itu di situ, Bappeda itu. Jangan anggap kami t*l*l. Makanya momentum hari ini, saya mendorong wali kota evaluasi total Bappeda. Ketidakbecusan dalam proses pembuatan tahapan penganggaran, sehingga wali kota hari ini otomatis dipermalukan oleh mereka anak buahnya sendiri,” kata Masduki.
Menurutnya, DPRD bisa terseret konsekuensi hukum apabila tetap memaksakan pengesahan KUA-PPAS dengan memasukkan rencana pinjaman bermasalah tersebut. Meski begitu, ia menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan jika Pemkot tetap ngotot mengajukan pinjaman, sepanjang tidak mengganggu program lain dan pembahasan APBD 2026.
“Karena yang lainnya tidak ada masalah, kita sudah bahas. Cuma yang kita pending itu adalah memasukkan persoalan pinjaman itu saja,” ujarnya. (*/Ika)