CILEGON – Serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon dari Diana Wahyu Widiyanti kepada Virgaliano Nahan berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Royale Krakatau, Senin (28/7/2025) malam.
Diana Wahyu menyampaikan apresiasi sekaligus optimisme terhadap kepemimpinan penggantinya yang dinilai memiliki kapasitas luar biasa dan pengalaman internasional.
“Prosesi serah terima sudah kami laksanakan di dan berjalan lancar. Saya titip, teman-teman media terus dukung Pak Kajari baru,” ujar Diana kepada wartawan usai acara.
Ia bahkan menyebut Virgaliano sebagai sosok jaksa berpengalaman internasional yang diyakini mampu menghadirkan inovasi baru di lingkungan Kejari Cilegon.
“Beliau ini luar biasa, pernah bertugas di luar negeri, dari Bangkok sampai ke Cilegon. Kalau saya hanya jaksa kampung, beliau jaksa dunia,” ungkapnya sembari berseloroh.
Diana juga menegaskan keyakinannya bahwa Virgaliano akan membawa warna baru dalam penegakan hukum di Kota Cilegon.
“Tunggu saja gebrakannya. Yang jelas, pasti lebih baik dari saya. Saya percaya beliau akan membangun struktur dan program kerja yang progresif,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Cilegon yang baru, Virgaliano Nahan, dalam pernyataan perdananya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah dirintis oleh pendahulunya.
“Program Ibu Kajari sebelumnya sudah sangat baik. Tentu kami akan teruskan dan perkuat sinergi dengan Pemkot Cilegon,” kata Virgaliano.
Ia juga menekankan pentingnya kemitraan dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Kami sangat berharap dukungan dari rekan-rekan media. Jika ada laporan atau pengaduan masyarakat, kami siap bekerjasama menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Menurutnya, kerja kolaboratif merupakan kunci utama dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Tujuan kita semua sama, demi kemaslahatan masyarakat Kota Cilegon. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari semua pihak, termasuk media, sangat kami butuhkan,” pungkasnya.(*/Nandi).