CILEGON – Peraturan Walikota Cilegon No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kota Cilegon telah dibuat dan disahkan.
Perwal ini juga mengatur tentang sanksi-sanksi dan penghargaan yang akan diberikan oleh Pemkot Cilegon kepada para pegawai.
Disebutkan, bagi para pegawai yang tidak mengikuti apel pagi, telat masuk kerja, dan pulang lebih awal akan dilakukan pemotongan gaji sebesar 1 persen. Sedangkan yang tidak menghadiri acara Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) atau Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon akan dikenakan potongan 5 persen.
Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskannya saat membuka Sosialisasi Perwal Cilegon No 3 Tahun 2017, Kamis (16/3/2017).
Ia berharap tingkat kedisiplinan bagi para pegawai akan lebih meningkat setelah diterapkannya Perwal tersebut.
“Kita tidak akan lihat itu siapa dan jabatannya apa. Kalau memang dia melanggar peraturan yang telah dibuat oleh walikota maka pemotongan akan diberlakukan,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Cilegon telah menerapkan sistem absensi dengan finger print untuk memastikan setiap kehadiran para pegawainya. (*)