Pol PP Cilegon Ribut dengan Pengunjung Saat Razia Hiburan Malam di JLS

CILEGON – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali melalukan razia dengan menyisir seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), pada Selasa (17/11/2020) dinihari.

Razia dimulai dari Pukul 21.00 WIB sampai 03.00 WIB dinihari, dan mendapati sejumlah tempat hiburan malam masih tetap beroperasi dan melanggar aturan.

“Di Jalan Lingkar Selatan (JLS), tim menemukan THM yang buka dinihari, langsung dilakukan penindakan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi, dikonfirmasi via telepon genggamnya, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya, beredar rekaman video di grup-grup WA terkait aksi petugas Pol PP Cilegon yang melakukan razia dan berhasil mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang membandel melanggar aturan, hingga kemudian disegel serta digembok oleh petugas.

Video Pengunjung THM di JLS yang menantang petugas /Dok

Selain itu, pada video lainnya yang beredar, saat sedang dilakukan razia, sempat terjadi keributan antara petugas dengan pengunjung. Keributan itu terjadi persisnya saat dua orang pengunjung pria menolak dipisahkan dengan rekan wanitanya.

Saat tengah dikumpulkan di sela-sela razia, salah seorang pengunjung pria saat itu memaksa mengeluarkan teman wanitanya, namun dihadang oleh petugas. Tidak terima, pengunjung pria bersama temannya dengan berbahasa daerah Jaseng, ternyata malah menantang berantem petugas.

Dari rekaman video itu, pengunjung wanita sengaja dipisahkan dengan pengunjung pria saat petugas Pol PP masuk ke salah satu tempat hiburan.

Terkait insiden tersebut, Pol PP mengakui bahwa saat razia di Diskotik El-Laruz di JLS, ada pengunjung yang mungkin merasa terganggu, atau tak suka dengan tindakan Satpol PP. Namun petugas tetap sabar, dan melakukan pendekatan secara persuasif.

“Kita tidak terpancing emosi pengunjung. Tim membubarkan dan meminta semua keluar karena jelas melanggar Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan,” jelas Sofan Maksudi.

THM El-Laruz tersebut dinyatakan melanggar jam operasional, dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 40 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Termasuk juga melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selanjutnya tim menindak dan pengadministrasian,” jelasnya.

Tim juga melakukan penutupan dengan penyegelan dan penggembokan dengan rantai, karena terlalu seringnya THM tersebut melanggar. Padahal beberapa waktu yang lalu, sudah dilakukan pembinaan pengelolanya, tapi ditemukan melanggar kembali.

“Adapun sanksi hasil kegiatan kita serahkan kepada unsur pimpinan. Kita pemerintah dalam hal ini akan lebih tegas dalam penetapan dan penerapan sanksinya mengingat saat ini masih dalam proses dan pengkajian,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Comments (0)
Add Comment