Pol PP Rutin Razia, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Mulai Patuhi Batas Jam Operasi?

CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, terus giat melakukan pengawasan terhadap Tempat Huburan Malam. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Program Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon, khususnya Perda No.2 Tahun 2003, Tentang Penyelenggaraan Hiburan.

Seperti yang dilaksanakan pada Minggu (5/8/2018) dinihari. Satpol PP Kota Cilegon terus mengintensifkan program pengawasan Tempat Hiburan Malam dengan dibantu oleh jajaran personil Kepolisian Resort Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon.

“Satpol PP menggelar operasi pengawasan ke semua tempat hiburan yang berada di Kota Cilegon. Kegiatan ini dilakukan seperti biasa, mulai pukul 00.15 WIB,” kata Kabid PPUD Satpol PP, Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id, Minggu.

Sofan juga menjelaskan, hasil operasi pengawasan dan pemantauan, hampir semua Tempat Hiburan Malam sudah tutup. Namun, masih ada 1 Tempat Hiburan yang buka atau masih beroperasi, yakni Sombrero, yang berlokasi di Ruko Bonakarta Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, ditemukan sekitar pukul 01.20 WIB.

“Kita langsung tindak menghentikan aktivitasnya, dan membubarkan pengunjung. langsung menindak pelanggarannya dengan menandatangani Berita Acara Pelanggaran Perda No 2/2003. Sebagai bahan laporan dan proses lebih lanjut atas pelanggaran Perda tersebut,” terang Sofan.

Tempat Hiburan Malam Sumbrero ini juga menyajikan minuman keras dan ditemukan ada warga negara asing.

“Kita juga mendapati, aktivitas di Sumbrero ada WNA (laki-laki) sedang minum-minum di hall utama, kita bubarkan dan menghimbau mereka segera meninggalkan lokasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mengenai sanksi terhadap Tempat Hiburan yang melanggar ketentuan Perda No.2 tahun 2003 terkait jam operasional, dimana batas waktu aktivitas penyelenggaraan hiburan yakni pada jam 00.00 WIB harus tutup dan tidak boleh menyediakan Miras.

Sofan menegaskan, akan melaporkan hasil temuannya ini kepada pimpinan dan Plt Walikota Cilegon.

“Kita tegas dan juga tidak bermain. Semua hasil kegiatan penindakan Pelanggaran Perda No.2 Tahun 2003, kita laporkan ke pimpinan (Kastpol PP), selanjutnya untuk ditindaklanjuti ke pimpinan dalam hal ini pak Plt Walikota untuk proses lebih lanjut atas seringnya Tempat Hiburan Sombrero melanggar jam operasional maupun mirasnya,” jelas Sofan.

 

Dari pantauan langsung faktabanten.co.id, sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan protokol dari Simpang Tiga hingga Rumah Dinas Walikota Cilegon, beberapa Tempat Hiburan yang berada di kawasan tersebut, memang sudah tampak sepi dan dalam keadaan tutup. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2513964″]

Razia Satpol PP CilegonSweeping Tempat Hiburan MalamTempat Hiburan Malam
Comments (0)
Add Comment