CILEGON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon kini mengimbau pengurus madrasah dan orang tua untuk lebih memperhatikan keselamatan siswa dengan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya polemik parkiran siswa di MAN 1 Kota Cilegon.
Sebelumnya sejumlah pihak termasuk Pemerintah melihat aktivitas siswa yang membawa kendaraan ke sekolah berpotensi dijadikan ladang bisnis parkir oleh pihak sekolah.
Bahkan sudah ada laporan adanya fee keuntungan 10 persen yang dipatok harus disetorkan kepada koperasi sekolah oleh pemilik usaha parkiran di sekitar MAN 1 Cilegon.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kota Cilegon, Soleh Gunawan, menegaskan bahwa larangan siswa membawa kendaraan bermotor harus dipertimbangkan serius karena menyangkut keselamatan.
“Sudah banyak kasus kecelakaan melibatkan anak sekolah. Karena itu, kami mengingatkan agar pihak madrasah turut mengimbau siswanya untuk tidak membawa kendaraan bermotor,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut Soleh, faktor usia juga menjadi pertimbangan penting. Banyak siswa madrasah belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum siap secara mental maupun fisik.
“Sebetulnya hal ini kembali pada kebijakan orang tua. Kalau saya pribadi sebagai orang tua, tentu tidak akan memberikan izin. Usia 17 tahun baru bisa punya SIM, tapi secara mental dan fisik pun belum sepenuhnya matang,” tegasnya.
Kemenag berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas. (*/Nandi)