CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Informasi yang beredar, pelaku merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 78 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 50,99 gram dan netto 35,64 gram.
“Pelaku diamankan saat berada di lokasi setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Suryanto, dalam keterangan resminya, Jum’at (10/4/2026).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, bungkus permen, kotak rokok, paperbag merah, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 di wilayah Citangkil, dengan jumlah sekitar 50 gram.
Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut habis terjual.
Selain itu, pelaku juga diperbolehkan menggunakan sabu tanpa harus membeli.
“Pelaku berperan sebagai pengedar dengan iming-iming upah dan keuntungan pribadi berupa pemakaian gratis,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.***