Polisi Selidiki Soal Laporan PT MFI Terhadap Pengurus Karang Taruna di Cilegon

 

CILEGON – Polres Cilegon selidiki soal laporan PT Mitsubitshi Cemical Pet Film Indonesia (MFI) terhadap pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem Kota Cilegon atas dugaan pelanggaran hukum ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan PT MFI pada tanggal 3 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin Yusuf, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan dari PT MFI.

“Kami membenarkan sudah menerima laporan dari manajemen MFI,” kata Arief, Senin (31/1/20202).

Arief Nazaruddin menjelaskan, proses hukum yang diadukan oleh PT MFI sedang dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Tingkat penyelidikan, sudah beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT MFI melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan di Polres Cilegon, atas dugaan tindak pidana oleh pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Gerem.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Cilegon dengan surat Tanda Terima Laporan Polisi No.STTLP/449/XII/2021/SPKT/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Desember 2021.

Peristiwa tersebut diduga telah memenuhi unsur delik Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP) dan Tindak Pidana Fitnah (Pasal 311 KUHP jo Pasal 318 KUHP). (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment