Polisi Tegaskan Masuk Hotel dan Wisata Pantai di Anyer Harus Pakai Peduli Lindungi

CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon keluarkan surat himbauan yang wajibkan Pengelola Hotel dan Pengelola Pantai di wilayah Hukum Anyer dan Cinangka gunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Merujuk Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Polres Cilegon keluarkan surat Himbauan dengan nomor B/1506/IX/OPS.2/2021.

Dimana dalam surat himbauan tersebut pengelola Hotel dan Pantai Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk dan untuk pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 / PCR pada H-2,” ujar bunyi himbauan yang ditandatangani AKBP Sigit Haryono, Kamis, (30/9/2021).

Sementara itu kegiatan pada fasilitas umum sektor wisata umum diijinkan buka dengan
kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan ganjil genap serta beroperasi dari jam 12.00 WIB – 18.00 WIB dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Penerapan Ganjil Genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” bunyi himbauan poin kedua. (*/Red/Rizal)

Comments (0)
Add Comment