Politisi Golkar Pimpin BUMD, Komisi III DPRD Cilegon Ngaku Tak Pernah Diajak Bicara

CILEGON – Gunjang-ganjing pengangkatan 2 politisi Golkar eks Anggota DPRD Cilegon Periode 2014-2019 sebagai pimpinan baru PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) beberapa waktu lalu, ternyata masih menyisakan polemik yang berkepanjangan.

Selain mendapat kritik dari berbagai elemen, baik masyarakat maupun aktivis mahasiswa di Kota Cilegon, kali ini datang dari anggota DPRD Kota Cilegon Ketua Komisi III, Abdul Gofar, yang mengaku tidak pernah diajak bicara oleh eksekutif Pemkot Cilegon terkait pengangkatan pejabat di PT PCM tersebut.

“Kita tidak pernah diajak bicara, realitasnya begitu, kita tidak pernah diajak bicara terkait itu. Yang kita dengar, sudah bicara dengan unsur pimpinan dalam hal ini mungkin pak ketua,” kata Gofar saat ditemui wartawan, Senin (24/2/2020).

Gofar yang merupakan Politisi PKS itu mengaku bahwa soal penempatan pejabat baru PT PCM merupakan kewenangan eksekutif Pemkot Cilegon. Dia sendiri baru mendengar belakangan tentang polemik yang muncul terkait pengangkatan Fakih Usman dan Budi Mulyadi.

“Yang kita dengar begitu, mungkin ini hanya pengisian sisa masa jabatan saja,” tambahnya.

Meskipun muncul polemik soal aturan dalam pengangkatan direksi dan komisarisnya, namun Gofar menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan target besar kepada PT PCM sebagai badan usaha milik daerah.

“Kita target secara lembaga, secara organisasi bisnis PT PCM itu harus punya dampak kontribusi yang lebih banyak,” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan, menyeruak penilaian miring dari masyarakat Kota Cilegon terkait dugaan dilanggarnya beberapa aturan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengangkatan dua pejabat baru di BUMD PT PCM oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi, pada Rabu (19/2/2020) lalu.

Sebelumnya, Direktur PT PCM Budi Mulyadi, mengakui bahwa persyaratan dirinya untuk mendapatkan jabatan tersebut sudah sepenuhnya dipenuhi, dan sudah disahkan melalui RUPS.

“Terkait persyaratan sudah sepenuhnya diserahkan dan dibahas dalam RUPS serta sudah ditetapkan, termasuk status saya sebagai pengurus Partai Golkar,” ujar Budi Mulyadi melalui pesan Whatsapp.

Ditegaskan Budi, tuduhan soal dirinya memiliki kepentingan terkait politik kubu petahana, hal itu bisa dibantah dengan posisi dirinya yang mengklaim sudah mundur.

“Sesuai SK (Partai Golkar-red) saya berakhir pada tanggal 27 Oktober 2019 dan tidak diperpanjang lagi, serta saya sudah menyampaikan pengunduran diri saya langsung pada bulan tersebut,” jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa dirinya juga sudah tidak lagi ikut dalam tim sukses bakal calon Walikota Cilegon dari Partai Golkar, Ratu Ati Marliati.

“Saya juga sudah tidak menjabat sebagai timses Bu Ati, terakhir diserah terimakan pada Pak Endang Ketua DPRD, demikian terima kasih,” tandasnya.

Diketahui saat ini ada tiga orang politisi Partai Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka yakni Arief Rivai Madawi selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi dan juga Fakih Usman.

Selebihnya jabatan komisaris dan direktur PT PCM diisi oleh mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris), mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris), dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).
 
PT PCM sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD. PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (*/Angga)

BUMDKomisi III DPRD CilegonPT PCM
Comments (0)
Add Comment