CILEGON – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Cilegon, kembali mengelar razia pada kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas di Jalur Protokol Cilegon, Senin (23/1).
Kali ini, puluhan kendaraan roda dua terjaring razia karena tidak dilengkapi dengan STNK dan SIM.
Dalam razia ini, Polisi juga telah memberlakukan penggunakan e-Tilang untuk menindak para pelanggar aturan lalu-lintas ini.
Kanit Laka Satlantas Polres Cilegon Iptu Tampubolon mengatakan, razia lalu-lintas dilakukan sebagai upaya penertiban kelengkapan surat-surat kendaraan. Serta penindakan bagi pelanggaran yang bersifat kasat mata.
“Razia kali ini intinya sama yakni menertibkan kelengkapan surat – surat kendaraan bagi pengendara. Dan rencananya razia akan dilakukan secara rutin dilaksanakan tanpa ada batasan waktu. Sasarannya adalah kendaraan roda 2 dan roda 4,” ujar Tampubolon.
Tampubolon, mengungkapkan kali ini sebanyak 53 kendaraan yang terjaring razia. Kebanyakan yang terjaring tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Kebanyakan yang terjaring tidak memilik SIM,” ujarnya.
Dijelaskannya, penindakan melalui e-Tilang mempermudah bagi warga karena pembayaran tidak lagi harus mendatangi Kantor Pernah, namun bisa melalui ATM Bank.
“Sekarang sudah sistem online. Jadi bisa bayar ke Bank yang sudah bekerjasama seperti Bank BRI. Setelah bayar denda, disana sudah bisa langsung mengambil suratnya di pengadilan,” ucapnya.
Tampubolon mengimbau, bagi pengguna jalan untuk mentaati peraturan dan sadar terhadap keselamatan lalu-lintas.
“Seperti halnya penggunaan helm dan tertib pajak. Bagi yang belum memiliki SIM dihimbau untuk tidak mengendarai kendaraan agar menekan terjadinya angka kecelakaan lalu-lintas,” imbaunya. (*)