Polres Cilegon Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Tukang Baso Cuanki Gegara Rebutan Topi

CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pedagang bakso cuanki di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kedua terduga pelaku berinisial TA dan MSD diamankan personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cilegon pada Jumat (2/10/2026), setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial NN.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam Maryono mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Imam dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).

TA diamankan di rumah atasannya di wilayah Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, sedangkan MSD ditangkap saat bekerja sebagai sopir angkot di kawasan Jalan Raya Halte Al-Hadid, Kota Cilegon.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban sedang berjualan bakso cuanki.

Menurut keterangan sementara kepolisian, kejadian bermula ketika dua orang laki-laki mengambil topi yang dikenakan korban karena menganggap topi tersebut milik mereka.

Korban kemudian membantah dan menyebut topi tersebut merupakan miliknya. Perselisihan itu selanjutnya berujung pada kekerasan terhadap korban.

Korban diduga dipukul pada bagian leher dan kepala, dipukul menggunakan kursi plastik pada bagian punggung, serta ditendang hingga terjatuh. Kepala korban kemudian terbentur meja warung.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh pemilik warung bersama seorang saksi. Setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka pada bagian belakang kepala.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon pada Kamis (1/10/2026). Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pengobatan korban, pakaian yang dikenakan korban, serta dua buah topi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kedua tersangka kini diproses Satreskrim Polres Cilegon terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Cilegon menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka.***

Pelaku PengeroyokanPolres CilegonTukang Baso Cuanki
Comments (0)
Add Comment