Polres Cilegon Selidiki Dugaan Limbah B3 dari Asahimas Chemical yang Dibuang di Lahan Kosong di Anyer

 

SERANG – Satreskrim Polres Cilegon akan langsung turun ke lapangan pasca kabar adanya pembuangan yang diduga limbah B3 yang berceceran di lahan kosong dan juga di badan jalan lingkar Anyer, sejak Rabu (9/8/2023) lalu.

Jajaran Unit Reskrim Polres Cilegon rencananya akan langsung melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah yang diduga berasal dari pabrik kimia PT Asahimas Chemical, yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Kanit II Reskrim Polres Cilegon, Yogi Fahrizal menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan bersama dengan pihak berwenang yang khusus menangani permasalahan lingkungan, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Terkait limbah di Anyer, anggota akan kami turunkan ke TKP untuk melakukan pengecekan bersamaan dengan DLH atau Dinas Lingkungan Hidup selaku stakeholder yang khusus menangani masalah ini,” ujar Yogi, Senin (14/8/2023).

Baru-baru ini diberitakan sebelumnya, warga yang bertani di sekitar lahan pembuangan limbah itu banyak yang mengeluh dikarenakan tanamannya mati dan rusak akibat dampak dari limbah B3 yang dibuang sembarangan dan dibakar.

“Sangat jelas kan, pengelolaan limbah pabrik secara ilegal itu sangat merugikan dan menimbulkan banyak masalah,” kata Tb Dede Nurmansyah salah satu warga Desa Kosambironyok, Anyer.

Diketahui, limbah yang berceceran di jalan lingkar Anyer dan dibakar di tengah-tengah jalan tersebut terlihat ada material bekas rockwool, ex tangki cooling tower, pipa-pipa, fiber, dan lainnya.

Selain dibakar, ada juga para pemulung yang berusaha memilah dan mengambil barang-barang dari tumpukan limbah tersebut.

Adapun pihak yang menempatkan limbah berbahaya di lokasi itu disebut merupakan pemilik lapak rongsokan, yang sumbernya berasal dari kontraktor rekanan yang menggarap proyek shutdown di PT Asahimas Chemical.

Manajemen PT Asahimas Chemical sendiri saat dikonfirmasi tidak bersedia mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari pabriknya di Ciwandan.

Public Relations PT Asahimas Chemical, Roffie Khalatif menyampaikan, harus ada uji laboratorium terlebih dahulu sebelum limbah tersebut dikatakan sebagai limbah B3.

Pabrik kimia PMA asal Jepang ini mengklaim bahwa pihaknya selama ini telah mengikuti aturan yang berlaku dan hanya mengeluarkan limbah B3 melalui partner yang menjadi pengelola limbah B3 dan memiliki izin dari pemerintah pusat.

Selain itu, Roffie menambahkan bahwa apabila memang masyarakat memiliki asumsi dan anggapan bahwa limbah itu berasal dari PT Asahimas Chemical, maka pihaknya meminta masyarakat untuk membuktikan dugaan tersebut dengan melakukan uji laboratorium. (*/Rijal)

ANYARLimbah B3PT Asahimas Chemical
Comments (0)
Add Comment