Polres Cilegon Ungkap 1 Keluarga Pengedar Narkoba, Ada Rekening Siluman?


CILEGON – Saat mengungkap kasus satu keluarga yang terlibat peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) pun menemukan adanya penggunaan rekening siluman yang saat ini masih diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan, berdasarkan informasi yang digali, kasus kriminalitas ini unik karena melibatkan keluarga inti dari tersangka DSH.

“Lalu saudara DSH alias Sonny menggunakan rekening siluman, dimana ia memilki rekening yang tanpa ia ketahui punya siapa. Dan, hal ini masih pendalaman,” kata AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Selasa (10/08/2021).

Soal rekening siluman ini, akan dilakukan pendalaman Satres Narkoba, hal ini akan jadi bahan siapa, kapan dan sejauh mana penggunaanya melakukan kordinasi pada pihak bank.

“Dimana rekening ini dibuka. Supaya cara yang sama bisa diantisipasi tapi tak hanya penyidik, tapi terutama dari perbankan ketika ada pembukaan rekening baru,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan kasus ini diungkap Satnarkoba dengan total barang bukti berupa kristal putih, yang diduga sabu seberat 105 gram, dari beberapa tersangka. Lalu ada hp dan timbangan elektronik, dalam tindak pidana ini bisa diindikasikan sebagai Bandar.

“5 tersangka ini adalah, DSH 41 (Tahun) Tinggal Jombang, NH 27 (Tahun) Tinggal di Merak, DW atau isteri BS 40 tinggal di Jombang, Lalu, S 28 tahun tinggal di Jombang, dan, saudara J 28 tahun tinggal di jombang,” ungkapnya.

Adapun kronologisnya, pada Minggu, 08 Agustus 2021 sekira 00.30 WIB dipinggir jalan tepatnya di Jalan Bojonegara Lingkungan. Karang Tengah, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon. Diamankan NH ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan interogasi NH, Kapolres menjelaskan NH mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari HH , berdasarkan informasi tersebut Satres Narkoba melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HH pada Minggu, 08 Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB, disebuah rumah di Kelurahan Jombang Wetan, Jombang, Kota Cilegon.

“Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik bening besar berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14 gram, kemudian dilakukan Interograsi terhadap HH mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari DW yang dibantu oleh pelaku SO. Team opsnal kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan JI di dalam kontrakan di Masigit, Jombang Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Comments (0)
Add Comment