Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 21 Tersangka Diamankan

 

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap 19 kasus tindak pidana narkoba selama periode Mei hingga Juni 2026 dengan mengamankan 21 tersangka.

Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun, mengatakan dari total 21 tersangka yang diamankan, terdiri atas 19 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak di bawah umur.

“Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak di bawah umur. Peran mereka berbeda, yakni lima orang sebagai pemakai, 12 orang sebagai pengedar, dan empat orang sebagai perantara jual beli,” kata Ridzky, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Kamis (18/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 3.453 paket sabu dengan berat bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram, enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto 141,26 gram dan netto 136,55 gram, serta satu paket ganja seberat 1,63 gram.

Selain itu, 1.968 butir obat-obatan daftar G yang terdiri atas 1.400 butir Tramadol, 478 butir Hexymer, dan 90 butir Alprazolam, serta 394 butir pil ekstasi telah diamankan juga.

Ridzky menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan barang haram di lokasi tertentu kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pihak yang mengendalikan transaksi.

Wilayah hukum Polres Cilegon dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak empat kasus, disusul Kecamatan Cibeber dan Anyer masing-masing tiga kasus.

Sementara Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing dua kasus, serta Kecamatan Cilegon satu kasus.

“Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, kasus narkotika jenis sabu mendominasi dengan 11 kasus, disusul tembakau sintetis empat kasus, obat-obatan tiga kasus, dan ganja satu kasus,” ujarnya.

Ia menambahkan, motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi dari peredaran gelap narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Menurut Ridzky, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu untuk empat pengguna, satu gram tembakau sintetis untuk tiga pengguna, serta satu butir obat-obatan maupun ekstasi untuk satu pengguna,” katanya.

Seluruh tersangka katanya, telah ditahan di Polres Cilegon, sementara barang bukti telah disita dan diuji di Laboratorium Forensik Polri. Adapun berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan.

“Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan mewujudkan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen War on Drugs,” tegasnya.***

Comments (0)
Add Comment