CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pengedar uang palsu, sekitar Rp10 miliar mata uang palsu dari berbagai negara berhasil diamankan.
AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Cilegon menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu itu berawal ditangkapnya salah satu tersangka berinisial M di salah satu kapal di Pelabuhan Merak pada Januari lalu.
Tersangka membawa uang palsu dengan mata uang rupiah pecahan Rp10 ribu senilai Rp66 juta.
“Pihak keamanan mencurigai M, kemudian saat diperiksa dan ternyata didalam tas terdapat plastik hitam berisikan uang sebanyak 6.600 lembar dengan pecahan Rp10 ribu,” ujar Eko, kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Satreskrim Polres Cilegon melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain berinisial A atas hasil keterangan yang didapat dari tersangka M.
Kemudian, A berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bogor dengan barang bukti uang palsu pecahan 10 ribu sebanyak 200 lembar.
Satreskrim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain mata uang pecahan rupiah, ditemukan juga barang bukti mata uang dolar dan mata uang lainnya.
Saat ini, dua tersangka telah diamankan di Mapolres Cilegon dan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. (*/Wan)