CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Program pemutihan ini mulai 15 September 2025, tujuan program ini untuk meringankan beban wajib pajak (WP) sehingga diharapkan pembayaran dapat lebih lancar di tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan amnesti pajak tersebut menyasar WP yang tidak lancar membayar pajak. Berdasarkan perhitungan, potensi loss pendapatan daerah dari program ini diproyeksikan mencapai Rp241,46 miliar, yang merupakan akumulasi pajak bumi dan bangunan sejak tahun 1990 hingga 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan mekanisme penghapusan yang berlaku yaitu untuk tunggakan pokok dan denda.
“Penghapusan pokok Itu dari tahun 90 sampai 2024, kemudian penghapusan denda dari tahun 90 sampai tahun 2025,” ujarnya.
Dana menambahkan, program ini berlangsung selama tiga bulan penuh dan sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui media sosial dan perangkat pemerintahan lainnya.
“Kita laksanakan mulai hari ini, tanggal 15 September sampai 15 Desember 2025, jadi kita sudah sebarkan ini, sosialisasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan alasan di balik kebijakan penghapusan tunggakan tersebut adalah karena potensi tidak membayar dari WP yang sangat tinggi karena besarnya tunggakan.
“Kita menganalisa bahwa piutang ini semakin lama semakin numpuk, kemudian yang bayar tidak signifikan,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak.
“Ini semacam stimulus kepada masyarakat, mungkin dengan stimulus ini masyarakat tergerak hatinya, WP yang punya utang untuk bisa membayar,” sambungnya.
Meski potensi loss cukup besar, Pemkot tetap optimistis program ini dapat mendongkrak realisasi penerimaan.
“Mudah-mudahan dengan program ini kita analisa akan terbayar sekitar 15 sampai 20 milyar masuk,” harap Dana. (*/ARAS)