PP Bojonegara Minta 7 Pelaku Pembacokan di Bojonegara Dihukum Setimpal

CILEGON– Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bojonegara, Supriyadi meminta agar para pelaku pembacokan pada Senin (17/2/2020) lalu, di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pangarengan, Kecamatan Bojonegara untuk dihukum setimpal.

“Mohon Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku, yang layak pokoknya,” tegas Supriyadi, usai menghadiri rekontruksi kasus pembacokan kepada 3 warga Bojonegara di Mapolres Cilegon, Kamis (12/3/2020).

Hal itu dikarenakan, lanjutnya, bahwa ketiga korban pembacokan, yakni Syafrudin (45), Nursidi (37) dan Khaerul Anwar (40) merupakan anggota dari Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bojonegara.

Sehingga, Supriyadi berjanji, pihaknya akan terus mengawal setiap proses penanganan kasus pembacokan tersebut hingga ketujuh pelaku bisa dihukum seadil-adilnya.

“Karena para korban merupakan bagian dari PP, kami pun akan mengawal. Andaikata nanti P21, kami akan hadir agar hukuman para pelaku sesuai KUHP yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, hanya karena rebutan pasir batu makadam dari PT. Sumber Gunung Maju (SGM) Bojonegara, 7 pelaku yakni Nasrudin, Safiudin, Subedi, Ikhsan, Hasuni, Kamal dan Iwan yang kini telah ditetapkan tersangka, tega melakukan penganiayaan kepada Nursidi (37), Syafrudin (45) dan Khaerul Anwar (40).

Akibat dari kejadian tersebut, salah seorang korban Khaerul Anwar (37) harus meregang nyawa karena luka bacok yang diterimanya. Sementara Nursidi dan Syafrudin harus menjalani perawatan intensif di RSUD Cilegon untuk mengobati luka disekujur tubuhnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pembacokan tersebut diancam pasal 349 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment