PPDB Terkendala dan Bermasalah, Orang Tua Murid Bisa Datang Mengadu ke Kantor Dindik Cilegon

CILEGON – Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Cilegon sudah mulai berlangsung sejak 19 Juni 2023.

Diketahui, tahapan PPDB SD Negeri pada 19-22 Juni 2023, dan pengumuman secara online pada 23 Juni 2023 besok.

Sedangkan PPDB SMP Negeri dibagi dua gelombang. Untuk jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi dibuka tanggal 19-21 Juni, dan hasilnya diumumkan besok 23 Juni 2023. Sementara untuk PPDB sistem zonasi dibuka pada 26-28 Juni 2023.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menegaskan bahwa semua proses dan mekanisme PPDB di Kota Cilegon dilakukan secara online.

Namun dengan sistem online mulai dari pendaftaran hingga verifikasi, hal tersebut sering kali menjadi kendala bagi para orang tua murid.

Merespon potensi masalah yang kemungkinan terjadi dalam proses PPDB, Dindikbud Cilegon mengaku membuka layanan aduan dan fasilitasi informasi serta pendaftaran.

Sekretaris Dindikbud Kota Cilegon, Suhendi, mempersilahkan orang tua siswa datang ke Kantor Dindikbud untuk mendapatkan pendampingan.

Dikatakan Suhendi, disediakannya layanan aduan atau bantuan terkait PPDB tersebut untuk menerima informasi dan aduan dari masyarakat, termasuk apabila terdapat kesulitan untuk mengakses sistem PPDB yang dilakukan secara daring.

“Jadi kalau ada orangtua yang kesulitan mendaftarkan anaknya bisa datang ke sini (kantor Dindikbud-red) karena di kita juga punya panitia. Untuk pengaduan juga ada. Yang membantu untuk mendaftarkan misalkan orang tuanya gaptek dan sebagainya bisa ke Dindik, kita juga ada panitianya sendiri setiap hari standby selama pendaftaran,” kata Suhendi, dikutip dari rilis Kominfo Cilegon, Senin (19/6/2023).

Dijelaskan, meskipun mekanisme PPDB secara online namun untuk verifikasi berkas secara fisik akan tetap dilakukan oleh panitia di sekolah.

“Walaupun online juga nanti untuk berkasnya tetap di cek keasliannya di sekolah yang dituju,” ujar Suhendi.

Dalam PPDB kali ini, Dindikbud Cilegon telah membagi kuota untuk setiap jalur penerimaan. Untuk persentasi kuotanya adalah jalur zonasi 50%, jalur perpindahan tugas orang tua 5%, jalur afirmasi 15%, dan jalur prestasi 30%.

Suhendi mengaku telah menyosialisasikan semua ketentuan PPDB ini kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah.

Diakui juga bahwa PPDB tahun ini dilakukan pengawasan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kemarin kami diundang sama Ombudsman untuk koordinasi terkait pengawasan PPDB. Jadi Ombudsman juga akan turun. Dari pemerintah juga melalui BPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) akan turun, jadi banyak yang mengawasi, ditambah Inspektorat juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, saat ini di Kota Cilegon terdapat 149 SD Negeri dan 16 SMP Negeri.

Heni juga mengakui bahwa masih ada pemukiman warga dan sekolah di Cilegon yang berlokasi di wilayah kurang bagus untuk jaringan internet. Dia mencontohkan seperti di Watulawang dan Gunung Batur.

Untuk mengatasi kendala jaringan internet, Heni mengimbau agar masyarakat bisa langsung datang ke sekolah.

“Kita tetap menerapkan daring tetapi jika terkendala mungkin bisa langsung ke sekolah, bisa dibantu. Pokoknya pelayanan tetap dibuat semudah mungkin,” tegas Heni. (*/Rijal)

CilegonDindik CilegonPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)ppdb 2023PPDB OnlineSekolah
Comments (0)
Add Comment