CILEGON – Proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon mulai bergulir sejak akhir bulan September 2025.
Namun, di tengah tahapan assesmen pejabat eselon II, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin menjadi sorotan.
Hingga kini, nasib Maman Maulidin dinilai belum jelas dan seolah “digantung” tanpa kepastian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi leading sector dalam proses asesmen ini, dengan pelaksanaan teknis diserahkan kepada panitia seleksi (Pansel) sesuai prosedur yang berlaku.
Rabu (16/10/2025), tahapan wawancara kembali digelar untuk dua pejabat eselon II, yakni Kepala DPMPTSP Hayati Nufus dan Kepala Inspektorat Mahmudin.
Keduanya menjalani penilaian lanjutan sebagai bagian dari proses mutasi jabatan.
Namun, absennya Sekda Maman dalam proses tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan birokrasi dan publik.
Ketidakhadirannya dianggap menjadi sinyal ketidakjelasan posisi dan masa depan jabatannya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh pejabat eselon II tanpa pengecualian harus mengikuti asesmen.
“Ya enggak! semua esellon II kita coba asessment,” ujarnya singkat.
Soal ketidakhadiran Sekda, Wali Kota menyebut hal itu bukan persoalan.
Menurutnya, undangan sudah disampaikan kepada semua pejabat sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ya gak apa-apa enggak hadir, kita semua undang eselon II, kami semua undang sesuai regulasi dari BKN,” katanya.
Ia juga membantah adanya ketegangan hubungan dengan Maman.
“Oh sering ngobrol sama pak Sekda mah,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan mutasi berjalan sesuai koridor hukum dan rekomendasi BKN.
“Sudah finish. Hasilnya kita akan serahkan ke BKN, karena langkah kami itu semua atas rekomendasi dari BKN,” katanya.
“Jadi prinsipnya semuanya sesuai aturan, tidak ada hal-hal yang ditabrak, hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya menegaskan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai posisi Sekda kini berada di situasi tak menentu. Absennya dalam asesmen dan minimnya kejelasan dari pimpinan daerah membuat statusnya dinilai “menggantung”.
Sebagai pejabat tertinggi ASN, Sekda memegang peran penting dalam memastikan jalannya koordinasi antar perangkat daerah. Ketidakpastian posisinya bisa berdampak pada stabilitas kinerja birokrasi Pemkot Cilegon. (*/ARAS)