Proses PHK Masih Berjalan, PT Bungasari Belum Bisa Rekrut Pekerja Baru

 

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyebut proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara puluhan buruh dengan manajemen PT Bungasari Flour Mills Indonesia memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menolak untuk mediasi, proses PHK tersebut sekarang memasuki ranah mediasi Bipartit antara perusahaan dan pihak buruh.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa proses Bipartit antara perusahaan dan buruh belum menghasilkan kesepakatan.

“Untuk kasus PHK 92 orang itu masih berjalan di Bipartit tahap pertama. Kemarin seharusnya lanjut ke Bipartit kedua, tapi serikat pekerjanya tidak hadir saat diundang,” ujar Faruk, Senin, (28/7/2025).

Ia mengatakan bahwa perusahaan telah melayangkan tembusan ke Disnaker Cilegon dan menyatakan Bipartit kedua gagal dilaksanakan karena tidak dihadiri serikat.

“Kalau sudah gagal di Bipartit, maka harus melalui Disnaker untuk proses mediasi Tripartit. Itu syarat mutlak sebelum melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Faruk menjelaskan, untuk bisa melanjutkan ke jalur hukum, pihak buruh maupun perusahaan harus mendapatkan anjuran tertulis dari Disnaker jika tidak menemukan kesepakatan kedua belah pihak.

“Itu yang jadi dasar bagi mereka untuk membawa kasusnya ke pengadilan,” terangnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial bisa memakan waktu cukup lama bahkan bisa tahunan.

Terkait jalannya operasional pabrik selama proses hukum berlangsung, Faruk menjelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja yang ada untuk menjaga produksi tetap berjalan.

“Tapi tidak boleh merekrut baru secara permanen,” ungkapnya.

Terpisah, HR Operation Manager PT Bungasari, Pandu Dewayana ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pihaknya mengakui selama proses ini berjalan, untuk menjaga operasional pabrik saat ini memaksimal tenaga kerja yang ada.

“Berul apa yg sudah disampaikan diatas, operasional pabrik tetap dijalankan dengan sumber daya manusia yg terbatas, dan kami belum bisa melakukan pergantian terhadap pekerja yg di PHK,” jelas Pandu. (*/Ika)

CilegonPHKPT Bungasari
Comments (0)
Add Comment